www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masih Ingat Wanita Bercadar yang Blokir Jalan, Ternyata Ia Menggugat Pemkab Meranti ke Pengadilan, Lalu Mencabutnya
Senin, 12 Februari 2024 - 21:58:53 WIB

SELATPANJANG - Pihak ahli waris bernama Eddy Suwanto diketahui telah menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Namun setelah memasuki beberapa tahapan mediasi, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya diketahui mencabut gugatannya.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Rahmawati SH mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis apa yang menjadi penyebab pihak ahli waris mencabut gugatannya, padahal Pemkab sudah bersedia untuk membayarkan ganti rugi jika sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak mengetahui persis apa yang menjadi penyebab pihak ahli waris mencabut gugatannya di pengadilan. Padahal kami sudah mempunyai itikad baik untuk membayarkan ganti rugi. Apalagi sudah ada surat dari Pemkab Bengkalis yang menyatakan bahwa sebelumnya tidak pernah dilakukan ganti rugi saat dilakukan serah terima aset," kata Rahmawati.

Sementara itu ahli waris bernama Eddy Suwanto melalui kuasa hukumnya Al Azhar Yusuf, SHi MH menilai jika Pemkab Kepulauan Meranti tidak konsisten terhadap hanya karena alasan yang sangat sepele.

"Kita sebagai kuasa hukum penggugat heran juga dengan sikap Pemda Kepulauan Meranti yang inkonsisten. Bagaimana tidak, draft mediasi yang sudah ditandatangani para pihak dan hakim mediator ketika akan dibacakan oleh majelis hakim dalam sebuah putusan, kuasa hukum Pemda, Kepala Bagian Hukum dan Asisten membatalkan hasil mediasi tersebut dengan alasan kuasa hukum lama tidak berkoordinasi dengan pemda, padahal draft perdamaian yang diajukan ke pengadilan adalah hasil dari musyawarah tim internal mereka dan kita juga sebagai kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum Pemda sudah bertemu dengan Plt Bupati Asmar," kata
Al Azhar Yusuf.

Disampaikan Al Azhar jika pihaknya tidak mengerti cara pandang dan cara kerja pihak Pemkab Kepulauan Meranti, dimana sebelumnya sudah menyatakan akan membayar ganti rugi tanah milik kliennya.

"Kita tidak mengerti bagaimana pola kerja internal mereka di dalam, apakah ada koordinasi atau kerja sendirian. Padahal dari hasil mediasi tersebut Pemda Kepulauan Meranti sudah menyatakan sanggup untuk membayarkan ganti rugi tanah kepada klien kami pada anggaran perubahan tahun 2024," tuturnya.

Terkait pencabutan gugatan tersebut, Al Azhar menyatakan itu hanya bagian dari sebuah strateginya saja, dan gugatan selanjutnya akan dilayangkan kembali.

"Terkait pencabutan gugatan itu masalah teknis dan strategi kita aja, tentunya kita akan melayangkan gugatan itu lagi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Terpadu yang menjadi akses menuju kompleks perkantoran Bupati Kepulauan Meranti dan sejumlah kantor dinas kembali diblokir, pada Juli 2023 lalu.  Pemblokiran dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah terkait ganti rugi yang tak kunjung selesai.

Sebelumnya pemblokiran jalan tersebut juga pernah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. 

Pemblokiran kali kedua ini dilakukan dengan memalangkan kayu dan ditutup menggunakan seng.  Ahli waris itu diketahui bernama Eddy Suwanto mengaku kecewa dan terpaksa melakukan tindakan pemblokiran jalan. Adapun yang melakukan pemblokiran sore tadi adalah istrinya bernama Evi Andriani.

Saat ditemui di lapangan, Evi mengaku dirinya sudah kehilangan kesabaran karena terus dijanjikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti. 

"Ini memang hak kami. Kalau seandainya tanah sudah dibayarkan, kami tak akan berbuat seperti ini. Kami juga tahu hukum dan paham aturan. Mengklaim hak orang lain sudah pasti akan ditangkap polisi. Begitu juga dari sisi agama, jika kita mengambil hak orang lain walaupun sejengkal tanah ya pasti berdosa. Namun ini sudah sangat keterlaluan dan sudah 11 tahun mengulur-ulur waktu," ungkap Evi. 

Menurutnya, langkah penutupan jalan dilakukan karena Pemkab Meranti tak kunjung merealisasikan ganti rugi. Sudah bertahun-tahun, tapi pemda hanya memberikan janji kosong.

Dikatakan Evi, tindakan Pemkab Kepulauan Meranti yang akan mengajukan gugatan adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Pihaknya memiliki surat lengkap sementara Pemkab tidak memiliki sehelai pun surat terkait keabsahan kepemilikan lahan tersebut. 

"Untuk itu kami harus berani karena ini adalah hak milik kami. Kalau Pemda mau menuntut kami, mana surat-surat mereka. Kami tidak mau mendengar lagu Pemda lagi dan itu semuanya lagu lama, kami sudah bosan sekali dan tidak mau dengar lagi apa kata Pemda," ucapnya. 

Kata Evi, pihaknya akan membuka  pemblokiran jika Pemda membayar ganti rugi terlebih dahulu sebesar Rp 1,8 miliar. 

"Kemarin juga sudah diukur. Lebarnya 20 meter dan panjangnya 220 meter jadi total luasnya yakni 4.200 meter persegi dan per meternya itu dihargai Rp 500 ribu sehingga setelah kami kalikan uangnya itu Rp 1,8 miliar," katanya.

Wanita bercadar ini juga menegaskan kalau Pemkab Kepulauan Meranti sudah beberapa kali menjanjikan akan membayarnya. Ia menyebut, di luar lahan yang disengketaka pihaknya sudah menghibahkan tanah milik ke pemerintah daerah untuk dijadikan kantor. 

"Penyakitnya pemda ini terlalu banyak berjanji, bilang mau dibayarkan namun hingga hari ini tidak juga dibayarkan. Padahal di luar ini sudah banyak juga yang kita hibahkan. Untuk itu kami pastikan lagi, kami minta DP nya saja dulu Rp 200 juta baru kami buka blok ini, kalau tidak kami tidak mau buka, ayo kami tunggu mau sampai dimana," tegasnya.

Ia menyatakan siap menghadapi Pemda jika membuka secara paksa blokir jalan.

"Kami juga bisa memaksa dan kami beton. Kenapa, mau buka paksa memang Pemda ada bukti, zolim ini zolim kalau Pemda tak mau bayar," tukasnya. 

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Pelalawan, H Zukri secara simbolis memberikan tetes vaksin polio kepada balita sebagai tanda dimulainya pencanangan PIN polio serentak tingkat Kabupaten Pelalawan tahun 2024.(foto: istimewa)RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
Tokoh Riau, Dr Chaidir.(foto: int)Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Peresmian Riau Creative Hub di Pekanbaru, Riau.Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
Acara Astra Financial di GIIAS 2024.Deretan Penawaran Astra Financial di GIIAS 2024
Ketua DPW Samade Riau, Karmila Sari dalam pelatihan pengolahan lidi sawit (foto/ist)Samade Dorong UMKM Riau Olah Lidi Sawit Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi
  Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Pemadaman Karhutla.(ilustrasi/int)Tak Ada Hujan Hari ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla di Riau
Spanduk bewarna putih itu bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK,".Rumah Dinas Pemprov Riau Dikuasai Mantan Pejabat Disita, Dipasang Spanduk 'Dibawah Supervisi KPK'
Paparkan Potensi Gula Sagu, Dua Saudara Kandung Asal Kepulauan Meranti Raih Medali Emas Ajang WICO 2024 di Korea Selatan
Heli water bombing BNPB.(foto: int)Upaya Penanganan Karhutla, BNPB Kirim Tambahan Heli Water Bombing ke Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved