SELATPANJANG - Seiring dengan naiknya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 sebesar Rp2,6 miliar, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah mencetak hampir 50.000
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti Eri Suhairi didampingi Kepala Bidang PBB, Erry Yoserizal mengatakan SPPT PBB sudah dicetak massal sejak 2 Januari lalu sebanyak 49.619 lembar.
Dia juga mengatakan besaran target PBB tahun ini mengalami peningkatan, naik sebesar Rp100 juta dari tahun kemarin.
"Target kita naik Rp100 juta dari tahun lalu. Dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2,6 miliar. Sedangkan SPPT yang akan ditagih tahun ini sebesar Rp3.470.570.903 dari sembilan kecamatan," ungkap Eri Suhairi, Senin (25/2/2019).
Sementara itu Kepala Bidang PBB, Erry Yoserizal mengatakan sejauh ini pihaknya mengalami beberapa kendala yang menyebabkan target PAD PBB sejauh ini tak capai target. Hal itu hanya disebabkan masalah klasik.
Salah satunya lantaran alamat Wajib Pajak (WP) tak singkron dengan pemekaran wilayah yang terjadi di Kepulauan Meranti sehingga data yang ada di BPPRD berbeda.
Erry menyebutkan persoalan klasik yang menyebabkan tidak tercapainya target PBB adalah kesalahan dan tidak singkronnya data dari warisan Kantor Pajak Pratama Bengkalis.
"Kita sudah memakai data ini dari tahun 2014. Memang banyak data yang tidak singkron, karena masalah ini wajib pajak tidak mau membayar. Kalau tahun lalu target Rp2,5 miliar yang terealisasi hanya Rp1,9 miliar. Memang ini seperti benang kusut yang harus diurai pelan-pelan, tapi mereka berlindung di balik itu, kesadaran ini yang perlu kita tingkatkan," ungkap Erry.
Untuk mengantisipasi hal itu, BPPRD mencetak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) yang nantinya akan divalidasi oleh kepala desa.
"Perbaikan data terus kita lakukan, jadi nanti tidak ada alasan mereka tidak bayar," ungkap Erry.
Erry juga menambahkan untuk memperbaiki data yang tidak singkron ini pihaknya akan membuat inovasi pelayanan keliling.
"Tahun ini kita buat inovasi mobil pelayanan keliling untuk kecamatan yang bisa dijangkau, di sana nanti juga akan melayani perubahan data dan percetakan SPPT," ujarnya.
Masih kata Erry, meski terjadi peningkatan target, namun pihaknya optimis bisa merealisasikan target sesuai batas waktu yang ditentukan yakni sampai 30 September 2019 mendatang.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin. Langkah awal yaitu dengan mempercepat pencetakan dan penyebaran SPPT PBB,” ujarnya.
Selain itu, BPPRD Kepulauan Meranti juga sudah memberlakukan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dua kecamatan, yakni Kecamatan Merbau dan Rangsang.
"Penyesuaian NJOP untuk Kecamatan Merbau dan Rangsang sudah kita berlakukan, yakni naik 30 persen dari sebelumnya. Sedangkan untuk kecamatan lainnya akan menyusul," ungkapnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :