www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Jejak Berkah PHR Zona 1, Puluhan Hewan Kurban Mengalir ke Pelosok Sumatera
 
Jangan Terlambat! Ini Tenggang Waktu Perpanjangan SIM Usai Libur Lebaran
Rabu, 25 Maret 2026 - 13:18:25 WIB
Layanan SIM keliling di Pekanbaru kembali beroperasi.(ilustrasi/int)
Layanan SIM keliling di Pekanbaru kembali beroperasi.(ilustrasi/int)

PEKANBARU – Layanan SIM Keliling yang dikelola Satlantas Polresta Pekanbaru resmi kembali beroperasi pada Rabu (25/3/2026) setelah libur panjang Nyepi dan Idul Fitri.

Warga kini dapat kembali mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan mobile ini.

Untuk hari ini, pelayanan dipusatkan di kawasan Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Polisi memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2026. Mereka masih dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2026.

Namun, jika tenggang waktu tersebut terlewat, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti SIM lama yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan kesehatan dan Surat tes psikologi.

Disarankan proses dilakukan secara mandiri karena seluruh dokumen bersifat pribadi.

Bagi masyarakat yang memilih layanan langsung di lokasi:

1. Datang ke SIM Keliling atau Satpas sesuai jadwal
2. Serahkan dokumen persyaratan
3. Ikuti tes kesehatan dan psikologi
4. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM
5. SIM baru dicetak di tempat

Selain offline, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Langkahnya meliputi, Registrasi dan verifikasi data, Pilih menu perpanjangan SIM, Unggah dokumen pendukung, Lakukan pembayaran online dan SIM dikirim langsung ke alamat pemohon.

Berikut tarif resmi yang berlaku:

- SIM A / B I / B II: Rp 80.000
- SIM C / C I / C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 35.000

Biaya tersebut merupakan tarif pokok. Pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya untuk tes kesehatan, psikologi, serta ongkos kirim jika menggunakan layanan online.

Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika SIM masih dalam masa berlaku. Jika sudah kedaluwarsa di luar masa dispensasi, maka proses yang berlaku adalah pembuatan SIM baru.

Dengan kembali beroperasinya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia untuk memastikan legalitas berkendara tetap terjaga.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Energi kebersamaan PHR Zona 1 lewat distribusi puluhan hewan kurban.(foto: andi/halloriau.com)Jejak Berkah PHR Zona 1, Puluhan Hewan Kurban Mengalir ke Pelosok Sumatera
Heli water bombing dikerahkan padamkan Karhutla di Riau.(ilustrasi/int)Helikopter Water Bombing Gempur Tiga Titik Karhutla Riau yang Masih Membara
Pemadaman karhutla di Siak dan Rohil.(foto: mcr)Karhutla di Siak dan Rohil Belum Usai, Kini Pelalawan Ikut Menyala
  Pesta For8ver Bloom, Living World Pekanbaru jadi kiblat lifestyle generasi muda di Riau.(foto: risnaldi/halloriau.com)Transformasi 8 Tahun Living World Pekanbaru: Dari Pusat Belanja Menuju Kiblat Wisata Halal Nasional
Pekanbaru tetapkan status siaga darurat Karhutla.(foto: mcr)Hadapi Puncak El Nino, Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 30 November
Strategi BI Riau sulap kopi liberika asal Meranti jadi senjata baru ekonomi berkelanjutan.(foto: barkah/halloriau.com)Bidik Pasar Dunia, BI Riau Dorong Kopi Liberika Meranti Jadi Motor Baru Ekonomi Hijau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved