KUANSING - Besarnya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perhatian serius Pemprov Riau.
Nilai tunggakan yang mencapai lebih dari Rp20,7 miliar dinilai sebagai potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah apabila tingkat kepatuhan masyarakat dapat ditingkatkan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, Pemprov telah menyerahkan data kendaraan yang menunggak pajak kepada Pemkab Kuansing sebagai langkah awal memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Menurutnya, data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuansing yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85 ribu," ujar SF Hariyanto, Sabtu (27/6/2026).
SF Hariyanto menegaskan, keberhasilan meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak hanya menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi memerlukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Ia berharap seluruh OPD dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa sehingga kesadaran membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
"Kita minta kepada Bapak Bupati, agar semua OPD dapat saling bekerja sama, membantu untuk menyampaikan informasi data kepada masyarakat. Supaya bisa mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya," katanya.
SF Hariyanto menilai, jika separuh dari total tunggakan pajak kendaraan berhasil dipungut, pemerintah daerah akan memperoleh tambahan anggaran yang cukup besar untuk membiayai pembangunan.
Dana tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Kalau ini dibayar 50 persen saja, bisa juga membangun jalan semenisasi untuk warga Bapak Bupati. Penting tugas kita adalah untuk menjalin kolaborasi, ya itulah kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengungkapkan, pada 2025 terdapat 205.309 unit kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari jumlah tersebut, 85.425 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan total tunggakan mencapai Rp20.777.473.769.
"Ada 85.425 kendaraan yang menunggak pajak selama 2025. Dengan total tunggakan mencapai Rp20.777.473.769," jelas Ninno.
Berdasarkan data Bapenda Riau, sepeda motor menjadi jenis kendaraan dengan jumlah penunggak terbanyak, yakni 78.328 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp10.506.591.246.
Sementara kendaraan roda empat dan jenis lainnya juga memberikan kontribusi signifikan terhadap total tunggakan.
Rinciannya meliputi sepeda motor 78.328 unit, tunggakan Rp10.506.591.246 dan mobil 7.097 unit, tunggakan Rp10.269.882.523.
Kemudian, mobil barang 3.756 unit, tunggakan Rp5.363.169.921 dan mobil penumpang 3.276 unit, tunggakan Rp4.861.149.921.
Terakhir, bus 24 unit, tunggakan Rp28.597.563 dan kendaraan khusus 41 unit, tunggakan Rp16.969.283.
"Selanjutnya pada jenis mobil barang yaitu 3.756 unit dengan tunggakan Rp5.363.169.921 dan jenis mobil penumpang 3.276 unit dengan nilai tunggakan Rp4.861.149.921," tutur Ninno.
Pemprov Riau berharap sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Kuansing dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan daerah bertambah dan pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.