JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi pembayaran cukai rokok yang menyeret PT Djarum. Praktik yang sedang diselidiki tersebut diduga telah berlangsung selama 16 tahun, yakni sejak 2010 hingga 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi mengenai dugaan praktik yang berlangsung sejak 2010 tersebut.
"Iya, betul," kata Achmad saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mendalami dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai rokok sesuai ketentuan. Salah satu aspek yang ditelusuri adalah dugaan pemecahan produksi rokok melalui sejumlah perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum.
Skema tersebut diduga membuat pembayaran cukai menjadi lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Dalam perhitungan awal, potensi kerugian negara dari perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, angka tersebut masih didalami oleh penyidik KPK.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis (29/10/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan terhadap enam perusahaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi di sektor cukai.
"Kali ini, objek penggeledahannya adalah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," ujar Budi.
Sebelum menggeledah enam perusahaan tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis dan ditelusuri lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Sementara itu, PT Djarum sebelumnya menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, perusahaan mengaku belum mengetahui secara terperinci perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK.
"Kami menghormati dan menaati proses hukum," kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran potensi kerugian negara.