PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat total 100.554,65 gram atau lebih dari 100 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional yang dilakukan sejak 2 Oktober 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat. Kegiatan itu turut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi.
Kapolda Riau, Arman Achdiat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara dan lintas provinsi.
“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman Achdiat.
Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin insinerator atau alat pembakar bersuhu tinggi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pejabat daerah yang hadir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga mendistribusikan narkotika ke sejumlah wilayah, meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.
Polisi juga menduga sindikat internasional itu memanfaatkan jalur perairan dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau sebagai pintu masuk narkotika ke Indonesia. Kondisi geografis wilayah pesisir dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya mencegah penyelundupan barang terlarang tersebut.
Untuk mengantisipasi masuknya narkotika, kepolisian memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk Pulau Rupat dan wilayah Kabupaten Bengkalis. Pengawasan juga diarahkan ke pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan.
“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Arman Achdiat dikutip dari MCRiau.
Selain mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi juga menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana sekaligus merampas aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Di sisi lain, penanganan terhadap pengguna narkotika juga dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi. Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memproses asesmen terhadap 158 orang pengguna narkotika untuk menentukan penanganan yang sesuai.
Dalam pengungkapan tersebut, pemusnahan barang bukti diperkirakan dapat menyelamatkan 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kepolisian menegaskan upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, pengawasan jalur masuk narkotika, serta penelusuran aset hasil kejahatan.