PEKANBARU - Peredaran pil ekstasi yang menyasar wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Seorang pria berinisial MIF (27) diamankan setelah polisi menemukan total 122 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi awalnya mengamankan 30 butir ekstasi di area parkir Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan MIF di kawasan hotel tersebut.
Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana.
"Tim kemudian melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MIF di parkiran Hotel Citi Smart Bandara," kata Noki, Kamis (1/10/2026).
Dari pemeriksaan yang dilakukan dengan disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan tiga jenis pil ekstasi berdasarkan logo dan warnanya.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, serta 10 butir logo TikTok warna hijau.
Namun, pengungkapan tidak berhenti pada lokasi penangkapan. Polisi melakukan pengembangan setelah MIF mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap 92 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar MIF.
Dari jumlah tersebut, polisi menemukan 31 butir ekstasi logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok warna hijau dan 16 butir logo Granat.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di Pekanbaru, total ekstasi yang disita mencapai 122 butir.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler Vivo warna hitam dan satu plastik warna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
MIF diketahui berdomisili di Jalan Karya Sari Gang Kelli Nomor 4, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kasus ini juga mengarah pada dugaan adanya pemasok lain. Dari pemeriksaan terhadap MIF, polisi memperoleh keterangan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari pria berinisial IB.
Hingga kini, IB masih dalam penyelidikan polisi. Selain itu, hasil tes urine MIF menunjukkan positif methamphetamine.
Polisi masih mendalami keterkaitan hasil pemeriksaan tersebut dengan aktivitas narkotika yang dilakukan tersangka.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, MIF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"MIF diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi," pungkas Noki.