PEKANBARU - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Siak untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang kembali menjadi perhatian publik.
Pemanggilan tersebut dilakukan Ketua BK DPRD Siak dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Siak Laiskar Jaya, anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan, serta anggota DPRD Siak dari Partai Demokrat Sabar Sinaga.
Juru Bicara DPRD Siak, Marudut Pakpahan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dilakukan untuk meminta penjelasan dari Indra Gunawan mengenai perkara dugaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani Polda Riau.
"Benar, Ketua Indra Gunawan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak untuk klarifikasi. Dan itu sudah terklarifikasi," kata Marudut, Minggu (27/9/2026).
Serahkan Dokumen kepada BK DPRD Siak
Marudut mengatakan, dalam pertemuan tersebut Indra Gunawan menjelaskan rangkaian proses yang telah dilaluinya terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sejumlah bukti dan dokumen terkait perkara tersebut, menurut Marudut, juga telah disampaikan Indra kepada Badan Kehormatan, pimpinan, serta anggota DPRD Siak yang hadir dalam proses klarifikasi.
"Dari dokumen yang diberikan kami membaca dan melihat bahwa persoalan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan terhadap dirinya sudah diproses dan sudah selesai oleh pihak berwenang," ujarnya.
Marudut menambahkan, berdasarkan dokumen yang diterima dan dibaca pihaknya, perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara. Ia menyebut tidak ditemukan kesalahan dalam perkara yang dituduhkan kepada Indra Gunawan.
DPRD Hormati Keputusan Aparat Penegak Hukum
Menurut Marudut, proses hukum tersebut telah berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak ada yang dipetikemaskan, persoalan itu sudah selesai SP3. Semua prosesnya sudah dijalani Ketua Indra, maka ketetapan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh APH wajib kita hormati bersama," kata Marudut.
Pernyataan tersebut disampaikan Marudut berdasarkan dokumen yang menurutnya telah diperlihatkan dalam proses klarifikasi di lingkungan DPRD Siak.
Sementara itu, isu dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak menggelar aksi di Kejati Riau pada 24 September 2026 dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut. Dalam aksi tersebut, pihak yang menyampaikan tuntutan juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
BK Berikan Klarifikasi atas Persoalan yang Berulang
Marudut menilai pemanggilan tersebut penting dilakukan karena persoalan yang dikaitkan dengan Indra Gunawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Ia juga menyebut posisi Indra Gunawan sebagai Ketua DPRD Siak membuat persoalan tersebut menjadi perhatian kelembagaan.
"Lama-lama kami gerah juga, karena Indra Gunawan ini simbol bagi lembaga DPRD Siak. Kami berharap agar semua pihak untuk menghormati keputusan aparat penegak hukum yang sudah menjadi ketetapan," tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, DPRD Siak menyatakan telah memperoleh penjelasan serta dokumen dari Indra Gunawan mengenai proses hukum yang sebelumnya berjalan.