KUANSING - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan hanya beberapa ratus meter dari kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (27/9/2026).
Polisi menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai beserta mesin Robin di belakang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Kecamatan Kuantan Tengah.
Temuan tersebut terungkap setelah masyarakat menyampaikan laporan melalui Layanan Kepolisian 110 sekitar pukul 11.07 WIB.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah dengan mendatangi lokasi yang berada di kawasan belakang kompleks perkantoran Pemda Kuansing.
Petugas melakukan pengecekan dan penyisiran untuk memastikan adanya aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana dilaporkan masyarakat.
Saat polisi tiba, para pekerja PETI diduga telah meninggalkan lokasi. Mereka kabur sebelum petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski pelaku tidak ditemukan, polisi mendapati peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Satu rakit jenis stingkai dan satu mesin Robin ditemukan dalam kondisi ditinggalkan.
Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan petugas dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian kepolisian dan langsung ditindaklanjuti sesuai situasi di lapangan.
"Setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas, termasuk dugaan aktivitas PETI, akan segera ditindaklanjuti oleh personel," ujar Hidayat.
Menurut dia, respons terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian sekaligus langkah untuk menjaga keamanan dan lingkungan.
Namun, kemunculan peralatan PETI di sekitar kawasan perkantoran pemerintah menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tetap menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Selain berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, aktivitas PETI juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan apabila berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Hidayat mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI maupun gangguan keamanan lainnya untuk segera melapor kepada kepolisian.
"Silakan manfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi atau pengaduan kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan situasi di lapangan," pungkasnya.