DUMAI - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat yang digunakan untuk mempersiapkan areal perkebunan di kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang mengindikasikan adanya pembukaan lahan atau land clearing ketika melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi berkoordinasi dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi serta sejumlah pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026).
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua saksi ahli. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memastikan aspek teknis maupun hukum dari dugaan aktivitas pembukaan kawasan tersebut.
“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujar Ade.
Dalam penindakan di lokasi, petugas turut menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan penggarapan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove tersebut.
Selain alat berat, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung serta hasil pemetaan lokasi yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya dilansir dari MCRiau.
Tersangka N alias B kini diproses hukum dan dipersangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polda Riau menyatakan penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Green Policing, khususnya dalam menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan pesisir dan kawasan mangrove di Riau.
Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih “tajam” untuk portal berita online dengan lead yang lebih kuat dan gaya judul yang lebih klikabel.