BENGKALIS - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis kembali membuka tabir gelap kejahatan lingkungan yang lebih sistematis.
Di balik kepulan asap yang melanda wilayah Dusun II Tanjung Potai, kepolisian justru menemukan praktik pendudukan kawasan hutan secara ilegal yang didalangi oleh seorang pengusaha berinisial BG alias OG (55).
Polres Bengkalis resmi menetapkan BG sebagai tersangka pada Jumat (4/9/2026). Penangkapan ini membuktikan bahwa bencana ekologis di Riau seringkali berakar dari keserakahan ekspansi lahan bermodal dokumen yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Tersangka diketahui berlindung di balik enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang mengklaim penguasaan lahan seluas 246 hektare di kawasan hutan KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Dari luasan fantastis tersebut, sekitar 7 hektare telah digarap paksa dan memicu titik api sejak akhir Agustus lalu.
Aktivitas ini dipastikan bukan pembukaan lahan skala kecil. Modus perambahan terang-terangan menggunakan mesin mekanis skala besar.
Tim penyidik menyita barang bukti yang menunjukkan masifnya daya rusak pelaku, meliputi dua unit alat berat jenis ekskavator (Hitachi PC 138 dan PC 110), satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) dan enam bundel dokumen SKGR.
Mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa hukum tidak akan pandang bulu terhadap perusak ekosistem hutan yang memicu krisis Karhutla.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan yang ketat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti alat berat, hingga pelaksanaan gelar perkara. Perkara ini masih terus kami kembangkan,” ujar AKP Yohn Mabel.
Langkah tegas Polres Bengkalis ini menjadi sinyal keras bagi para cukong maupun pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah administrasi desa (seperti SKGR) untuk merambah hutan lindung.
BG kini harus mendekam di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pihak kepolisian saat ini tengah memacu pemberkasan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan segera melibatkan ahli kerusakan lingkungan.
Langkah taktis ini diambil guna memastikan berkas perkara tahap I solid saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menutup rapat celah lolosnya tersangka dari jerat hukum.