BENGKALIS - Niat licik menyamarkan pembukaan lahan kelapa sawit ilegal di balik bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akhirnya diendus pihak kepolisian.
Seorang pria berinisial YS (58) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis usai kepergok merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Mandau.
Penetapan status tersangka ini bukanlah kasus perambahan hutan biasa, melainkan hasil pengembangan dari insiden kebakaran lahan yang menghebohkan Kelurahan Pematang Pudu pada pertengahan Juli lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa kasus ini bermula dari upaya petugas memadamkan titik api.
Namun, saat menyelidiki lokasi bekas kebakaran, tim justru menemukan jejak kejahatan lingkungan yang disengaja.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu," ucap AKBP Fahrian, Minggu (30/8/2026).
"Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," tegasnya.
Kasus ini bermula pada Selasa siang, 14 Juli 2026. Kala itu, petugas merespons laporan kemunculan titik api di Jalan Tegar Kanal Atiam, Kelurahan Pematang Pudu.
Bukannya menemukan lahan kosong yang terbakar secara alami, polisi malah mendapati hamparan lahan yang sudah ditanami bibit kelapa sawit.
Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat dan pemetaan digital, terbukti bahwa lokasi tersebut merupakan zona merah alias kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang haram untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan pribadi tanpa izin.
Dari total 6 hektare lahan yang diklaim sedang digarap, sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan (land clearing) dan mulai ditanami bibit sawit.
Guna memperkuat bukti kejahatan YS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari batu asah, batang sawit bekas terbakar, hingga dua unit telepon seluler.
Gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (28/8/2026) akhirnya membulatkan keputusan penyidik untuk menetapkan YS sebagai tersangka utama.
Kini, YS harus menghadapi jerat hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka tengah merampungkan pemberkasan, berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan melibatkan saksi ahli dari laboratorium forensik serta dinas perkebunan.
Di akhir keterangannya, AKBP Fahrian memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan merusak alam.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.