JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pihak yang berpotensi dimintai keterangan di antaranya ajudan Raja Juli Antoni hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dapat dilakukan untuk mendalami proses pengembalian amplop yang diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Menurut Budi, penyidik juga tengah menelusuri adanya perbedaan jumlah uang antara yang disebut diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dan uang yang kemudian dikembalikan.
"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan informasi yang tengah didalami penyidik, amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli berisi SGD14.000. Sementara uang yang dikembalikan disebut sekitar SGD12.000.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar SGD2.000 yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.
"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujarnya.
KPK juga akan mendalami apakah proses pengembalian tersebut difasilitasi atau diketahui pihak lain, termasuk pihak yang membantu proses maupun mekanisme pengembalian uang tersebut.
Berawal dari OTT KPK
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain perkara dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul dalam perkara tersebut setelah Suhardiman disebut memberikan sebuah amplop saat melakukan audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan berakhir. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah kepala daerah tersebut meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan tersebut karena pemberian yang dilaporkan tengah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.