PEKANBARU - Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau mulai diarahkan tidak hanya kepada aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga ke jalur peredaran hasil tambang.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan PETI yang sebelumnya diungkap polisi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
Dari toko tersebut, penyidik mengamankan ratusan gram perhiasan emas dengan berbagai model yang diduga berkaitan dengan hasil pertambangan ilegal.
Polisi juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan atau peleburan emas.
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas PETI dengan pihak yang menerima atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade Kuncoro.
Penggeledahan di Kampar dilakukan setelah penyidik mengembangkan temuan dari penindakan aktivitas PETI di wilayah Singingi Hilir, Kuansing.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Dengan dasar tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Toko Emas Syafira.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa perhiasan emas. Polisi juga menemukan peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembakaran dan pengolahan emas.
Di antaranya terdapat alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah, satu buku tabungan Bank BRI, serta buku pencatatan transaksi penjualan yang mencakup periode 2025 hingga 2026.
Dokumen tersebut dinilai penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu polisi menelusuri transaksi dan pergerakan emas yang diduga berkaitan dengan perkara PETI.
Dengan mengamankan catatan penjualan dan perangkat pendukung lainnya, penyidik berpeluang memetakan hubungan antara sumber emas, pihak yang membeli, hingga jalur distribusinya.
Ade menegaskan, seluruh barang yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” pungkasnya.