BENGKALIS — Tiga oknum anggota polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polres Bengkalis, Kamis (19/8/2026). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait insiden kekerasan terhadap warga di Jalan Carok, Rupat Utara.
Ketiga anggota tersebut ialah Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar. Ketiganya tercatat sebagai Banit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis. Sementara itu, Ipda Enaldi Silalahi, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, masih menunggu jadwal sidang kode etik di Polda Riau.
Sidang kode etik berlangsung di ruang persidangan Polres Bengkalis sejak pukul 10.30 hingga 13.00 WIB. Persidangan dipimpin Wakapolres Bengkalis, Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., selaku ketua majelis, bersama dua anggota majelis lainnya.
Dalam putusannya, majelis secara tegas menyatakan ketiga terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan para terlapor dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama tiga tahun. Selain itu, para terlapor diwajibkan menjalani penempatan dalam tempat khusus atau tahanan khusus selama 30 hari.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN), yang dihadiri Romsani Siregar, S.H., M.H., Joki Mardison, S.H., M.H., dan Andri Alatas, S.H., mengapresiasi putusan yang menyatakan ketiga anggota polisi tersebut terbukti bersalah.
“Koalisi mengapresiasi putusan KKEP yang menyatakan para terlapor terbukti bersalah. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban,” ujar Joki Mardison, S.H., M.H., yang hadir langsung mendampingi para saksi korban.
Tim hukum koalisi hadir secara langsung mendampingi para korban yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan memperoleh hak-haknya selama proses pemeriksaan etik.
Meski putusan terhadap tiga anggota Polsek Rupat Utara telah dibacakan, koalisi menyatakan masih menunggu sidang kode etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi di Polda Riau.
Koalisi juga menunggu proses penanganan perkara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Proses pidana tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan etik ini tidak boleh menghentikan atau menggantikan proses pidana. Kami akan terus mengawal sidang kode etik Ipda Enaldi di Polda Riau serta proses penanganan pidana di Ditreskrimum Polda Riau,” jelas Andri Alatas.
Koalisi berharap seluruh proses lanjutan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada para korban serta publik.
Narahubung:
Andri Alatas, S.H. / Wira Ananda, S.H. — Direktur LBH Pekanbaru / Ketua Bidang Advokasi LBH Pekanbaru — 081266438036 / 082167660758
Joki Mardison, S.H., M.H. / Romsani Siregar, S.H. — Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau — 081374503053 / 081266633404
KOALISI MELAWAN | Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang | LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.(*)