PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRK Syariah Cabang Siak. Kedua tersangka berinisial AS dan HN diduga terlibat dalam proses pencairan fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan di Kantor BRK Syariah Cabang Siak terkait penyaluran pembiayaan Islamic Banking.
"Audit dilakukan Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRK Syariah. Pemeriksaan pada kegiatan periode 19 Agustus hingga 20 September 2024," kata Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya nasabah yang mengajukan fasilitas pembiayaan, namun dana yang dicairkan diduga tidak dimanfaatkan oleh nasabah bersangkutan, melainkan oleh pihak ketiga.
Sebagai kompensasi, para nasabah disebut hanya menerima uang antara Rp10 juta hingga Rp14 juta. Mereka juga dijanjikan akan memperoleh kebun sawit seluas 1 hektare setelah kredit dinyatakan lunas.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh tim audit internal BRK Syariah kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyaluran pembiayaan kepada 88 nasabah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Nasruddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18.920.492.975.
"Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP ditemukan fakta bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi terkait pemberian fasilitas KUR dan pembiayaan agribisnis di PT BRK Syariah Cabang Siak sebesar Rp18.920.492.975," ujarnya.
Nilai tersebut terdiri atas fasilitas pembiayaan dengan total plafon sebesar Rp17,6 miliar serta realisasi subsidi bunga yang disebut tidak tepat sasaran sebesar Rp1.320.492.975.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan AS, yang merupakan mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak, dan HN, yang diduga sebagai penerima manfaat dana pencairan KUR, sebagai tersangka.
Menurut Nasruddin, AS diduga berperan memproses pengajuan pembiayaan hingga pencairan dana untuk 88 nasabah. Ia juga diduga menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari setiap nasabah.
Sementara itu, HN diduga berperan menerima transfer dana hasil pencairan KUR yang diajukan.
"Adapun peran AS adalah petugas bank yang memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan dan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta per nasabah. Sedangkan HN berperan sebagai penerima transfer pencairan dana KUR yang diajukan," jelas Nasruddin.
Penyidik mengungkap, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengajak masyarakat bergabung ke dalam kelompok tani hanya dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank. Masyarakat yang bersedia bergabung disebut menerima uang sekitar Rp10 juta.
Selain itu, mereka juga dijanjikan memperoleh lahan sawit. Namun, menurut penyidik, para nasabah diduga tidak mengetahui bahwa data pribadi mereka digunakan untuk mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRK Syariah.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.