www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Harlah ke-25 LLMB: Momentum Konsolidasi, Perkuat Persatuan Lintas Suku di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Kerugian Ekologis Capai Rp187,8 Miliar
Berkas PT Musim Mas Bolak-Balik Jaksa dan Penyidik Polda Riau, Ini Perkembangan Terbarunya
Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:27:40 WIB
Berkas perkara PT Musim Mas dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Riau.(ilustrasi/int)
Berkas perkara PT Musim Mas dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Riau.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi masih berlanjut.

Hingga kini, berkas perkara yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Jaksa kembali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik pada Senin (3/8/2026) setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan materi perkara.

Pengembalian ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan berkas sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan adanya pengembalian berkas perkara tersebut.

"Dikembalikan lagi. Tadi jam 10 (pagi)," kata Zikrullah, Selasa (4/8/2026).

Selain mengembalikan berkas, jaksa peneliti dan penyidik juga melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah kekurangan yang masih ditemukan dalam proses penelitian berkas.

Kejati Riau, kata Zikrullah, juga menyusun Berita Acara (BA) Koordinasi sebagai bagian dari proses tersebut.

"BA Kordinasi," ujarnya.

Pengembalian terbaru ini bukan kali pertama berkas perkara tersebut harus dilengkapi.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menerima petunjuk dari jaksa peneliti terkait aspek formil dan materiil yang dinilai masih belum terpenuhi.

Setelah melakukan perbaikan dan melengkapi sejumlah petunjuk, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan sebelumnya menyebut, penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa dan kembali menyerahkan berkas untuk diteliti.

Namun, setelah dilakukan penelitian lanjutan, jaksa masih menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan.

Kondisi tersebut membuat berkas kembali diserahkan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Proses ini menunjukkan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan penelitian berkas.

Dengan demikian, belum ada pelimpahan perkara ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga pembukaan kawasan dan penanaman kelapa sawit telah berlangsung sejak sekitar 1997 hingga 1998. Perkebunan tersebut kemudian disebut mulai menghasilkan produksi pada 2002.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, sekitar 22 tahun, dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

Selain persoalan pemanfaatan kawasan sempadan sungai, penyidik juga menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian aktivitas perkebunan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah ahli dengan latar belakang keilmuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari bidang lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.

Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disebut telah disita meliputi dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL serta hasil pengujian laboratorium.

Rangkaian bukti tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan kepada korporasi.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah nilai dugaan kerugian ekologis yang disebut mencapai Rp187.863.860.800.

Angka tersebut menjadi bagian dari hasil penyidikan terkait dugaan dampak aktivitas perkebunan terhadap lingkungan di kawasan yang menjadi objek perkara.

PT Musim Mas dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana lingkungan hidup serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Meski demikian, perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Pengembalian berkas oleh jaksa menunjukkan penyidik masih harus memenuhi sejumlah petunjuk sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tahapan berikutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas yang kembali diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Panglima Pucuk DPP LLMB Riau, Kepri dan Sumut, Dt Besar Ismail Amir (baju putih) didampingi Panglima Harian DPP LLMB, Dt Erfan Panca Putra dan Sekjen DPP LLMB, Datuk Jufrizal.(foto: barkah/halloriau.com)Jelang Harlah ke-25 LLMB: Momentum Konsolidasi, Perkuat Persatuan Lintas Suku di Riau
Tol Pekanbaru-Kuansing masuk kajian Kementerian PU.(foto: mcr)Tol Pekanbaru-Kuansing Masuk Kajian, Pacu Jalur hingga Investasi Jadi Pertimbangan
Tim Wasev Mabesad turun ke Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Desa Pangkalan Terap Jadi Sasaran TMMD, Infrastruktur Dasar Mulai Dibenahi
Jutaan buku bacaan bermutu disebar ke 38 Provinsi di Indonesia.(foto: istimewa)5,5 Juta Buku Dikirim ke 38 Provinsi, Sekolah dengan Literasi Rendah Jadi Prioritas
Melalui kUotamasya 2026, anak by.U berkesempatan untuk mengikuti perjalanan ke 6 destinasi pilihan.(foto: istimewa)Gen Z Bisa Traveling Sambil Berbagi, Ini Program Baru kUotamasya by.U 2026
  Jejak Jovi sang gajah veteran.(foto: mcr)Jejak Jovi Sang Gajah Veteran: 28 Tahun Mengawal Konflik Manusia dan Satwa Liar
Veda Ega Pratama.(foto: int)Peluang Veda Ega Pratama Juara Rookie of the Year, Simak Jadwal Moto3 Inggris 2026 Akhir Pekan ini
Tiga titik jalan Sontang-Duri berangsur diperbaiki.(foto: mcr)Jalan Sontang-Duri Mulai Ditimbun, Tiga Titik Kritis Tunggu Anggaran Rp10 Miliar
Program GANSING Pertamina EP Lirik sasar 18 anak stunting di Inhu.(foto: istimewa)7 Anak di Inhu Berhasil Lepas dari Stunting, Pertamina EP Perluas Program GANSING
ist.Astra Agro Mencatat Konsistensi Kinerja Keuangan yang Solid di Paruh Tahun 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved