PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi masih berlanjut.
Hingga kini, berkas perkara yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Jaksa kembali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik pada Senin (3/8/2026) setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan materi perkara.
Pengembalian ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan berkas sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan adanya pengembalian berkas perkara tersebut.
"Dikembalikan lagi. Tadi jam 10 (pagi)," kata Zikrullah, Selasa (4/8/2026).
Selain mengembalikan berkas, jaksa peneliti dan penyidik juga melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah kekurangan yang masih ditemukan dalam proses penelitian berkas.
Kejati Riau, kata Zikrullah, juga menyusun Berita Acara (BA) Koordinasi sebagai bagian dari proses tersebut.
"BA Kordinasi," ujarnya.
Pengembalian terbaru ini bukan kali pertama berkas perkara tersebut harus dilengkapi.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menerima petunjuk dari jaksa peneliti terkait aspek formil dan materiil yang dinilai masih belum terpenuhi.
Setelah melakukan perbaikan dan melengkapi sejumlah petunjuk, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan sebelumnya menyebut, penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa dan kembali menyerahkan berkas untuk diteliti.
Namun, setelah dilakukan penelitian lanjutan, jaksa masih menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan.
Kondisi tersebut membuat berkas kembali diserahkan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Proses ini menunjukkan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan penelitian berkas.
Dengan demikian, belum ada pelimpahan perkara ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga pembukaan kawasan dan penanaman kelapa sawit telah berlangsung sejak sekitar 1997 hingga 1998. Perkebunan tersebut kemudian disebut mulai menghasilkan produksi pada 2002.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, sekitar 22 tahun, dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.
Selain persoalan pemanfaatan kawasan sempadan sungai, penyidik juga menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian aktivitas perkebunan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah ahli dengan latar belakang keilmuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari bidang lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.
Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disebut telah disita meliputi dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL serta hasil pengujian laboratorium.
Rangkaian bukti tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan kepada korporasi.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah nilai dugaan kerugian ekologis yang disebut mencapai Rp187.863.860.800.
Angka tersebut menjadi bagian dari hasil penyidikan terkait dugaan dampak aktivitas perkebunan terhadap lingkungan di kawasan yang menjadi objek perkara.
PT Musim Mas dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana lingkungan hidup serta pertanggungjawaban pidana korporasi.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Pengembalian berkas oleh jaksa menunjukkan penyidik masih harus memenuhi sejumlah petunjuk sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tahapan berikutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas yang kembali diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.