PEKANBARU – Setelah menunggu hampir satu tahun tanpa kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana, puluhan jemaah akhirnya membawa persoalan dugaan penipuan perjalanan umrah ke ranah hukum.
Pada Senin (13/7/2026), sejumlah korban secara resmi melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dana perjalanan umrah yang menyebabkan sedikitnya 28 jemaah mengalami kerugian dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Salah seorang korban, Habibi Irawadi mengatakan, dirinya bersama korban lainnya sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada realisasi pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.
"Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat tiga kali reschedule, namun tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan," ujar Habibi.
"Lalu saya ditawari opsi pengembalian dana atau refund pada September 2025. Ternyata sampai sekarang tidak ada kepastian pengembalian dana," sambungnya.
Habibi mengaku mengalami kerugian pribadi sekitar Rp48 juta. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Menurut para korban, komunikasi dengan pihak penyelenggara perjalanan juga semakin sulit dilakukan.
Berbagai janji yang disampaikan sebelumnya dinilai tidak pernah terealisasi, sementara respons dari pihak terlapor disebut semakin minim.
Karena itu, mereka meminta penyidik Polda Riau segera memanggil pihak yang dilaporkan, melakukan pemeriksaan, serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari ML terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Riau.
Sementara itu, ibu terlapor yang akrab disapa Umi mengaku pasrah dan menyatakan tidak dapat berbuat banyak terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi anaknya.
Selain menempuh jalur pidana, para korban juga berencana menyampaikan pengaduan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang.
Mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi legalitas operasional Travel Umrah Detofa, mengingat perusahaan tersebut disebut masih aktif melakukan promosi melalui sejumlah akun media sosial untuk menjaring calon jemaah baru.