PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk (P-19) yang diberikan jaksa peneliti sebelum kembali melimpahkan berkas perkara.
"Semuanya sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti dan berkas telah kami serahkan kembali untuk diteliti," kata Ade, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, berkas perkara yang dilimpahkan pada awal Juni 2026 dikembalikan oleh jaksa karena masih terdapat kekurangan secara formil maupun materiil yang perlu disempurnakan.
Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas untuk menentukan apakah perkara telah memenuhi syarat dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan.
Dalam perkara ini, PT Musim Mas diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Penyidik juga menduga kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ade mengatakan penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk menghitung dugaan kerugian lingkungan.
"Kami menerapkan metode scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dengan melibatkan para ahli lintas disiplin. Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,8 miliar," ujarnya.
Penyidik menjerat PT Musim Mas dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Ade menegaskan ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.
"Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdapat ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang," katanya.(*)