JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Namun, jumlah uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut masih didalami penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap isi amplop tersebut.
"Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, KPK belum dapat mengungkap secara rinci isi amplop tersebut kepada publik. Hal itu karena amplop tidak diserahkan sebagai barang bukti kepada KPK, melainkan telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan kepada pihak Suhardiman.
"Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut," katanya lagi
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Di tengah proses penyidikan tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui adanya amplop yang terselip di dalam map setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kuantan Singingi.
Sebagai bentuk pelaporan, Raja Juli Antoni kemudian menyampaikan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan isi amplop yang disebut berisikan mata uang asing.