PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau, seorang ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, serta sejumlah saksi lainnya dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau," kata Budi, dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil dua pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau berinisial ML dan MSA, serta seorang ibu rumah tangga berinisial NF untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," ujar Budi.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, bersama delapan orang lainnya.
Sehari kemudian, 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan penetapan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.