JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Hingga Selasa (30/6/2026), tim antirasuah telah membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekdakab Kuansing, Zulkarnaen masih belum diketahui keberadaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, operasi yang dilakukan secara tertutup tersebut berhasil mengamankan sepuluh orang.
Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
"Kami akan menyampaikan update terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dari total sepuluh orang yang diamankan, KPK memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di daerah tersebut.
"Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang yaitu, tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuansing," ujar Budi.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
Lembaga antirasuah itu juga meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut KPK, keterangan kedua pejabat tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang tengah ditangani.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegas Budi.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan konstruksi perkara maupun barang bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil resmi kepada publik.