JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengakuannya pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kemudian disebut telah dikembalikan. KPK menyatakan informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap informasi yang muncul di ruang publik akan dianalisis penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK telah menemukan adanya dugaan pengumpulan dana oleh Suhardiman Amby yang bersumber dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Karena itu, penyidik akan terus menelusuri aliran dana tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa maupun dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," katanya.
Pengakuan Raja Juli Antoni
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan amplop yang pernah diberikan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan terkait dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini tengah didalami penyidik KPK.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.
KPK belum menyampaikan apakah pengakuan Raja Juli Antoni tersebut akan berujung pada pemanggilan sebagai saksi. Namun, lembaga antirasuah menegaskan seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dapat dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.