PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan fakta mengejutkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, Rabu (3/6/2026), SF Hariyanto mengaku selama mendampingi Abdul Wahid sebagai Wakil Gubernur Riau, dirinya nyaris tidak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan.
Kesaksian tersebut disampaikan SF Hariyanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terdakwa Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam keterangannya, SF Hariyanto mengaku sempat menyampaikan langsung kepada Abdul Wahid agar dirinya tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal," ungkap SF Hariyanto di persidangan.
JPU KPK kemudian mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto selama memimpin Provinsi Riau. Saat ditanya apakah pernah mendapat tugas khusus dari Abdul Wahid, SF menjawab tegas.
"Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid," ujar SF Hariyanto.
Meski demikian, ia mengaku tidak mempersoalkan kondisi tersebut. Menurutnya, dirinya tetap menjalankan aktivitas sebagai Wakil Gubernur tanpa banyak mempertanyakan peran yang diberikan kepadanya.
"Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat," ucap SF Hariyanto.
Ia juga mengaku tidak pernah mempertanyakan kepada Abdul Wahid terkait alasan dirinya tidak dilibatkan dalam berbagai urusan pemerintahan.
Untuk memperjelas keterangannya, JPU kembali menanyakan bentuk ketidaklibatan yang dimaksud. SF Hariyanto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.
"Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat," sebut SF Hariyanto.
Bahkan, menurut SF, dirinya juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
"Saya tidak pernah dilibatkan," tegasnya.
Perjalanan Kasus
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan sejumlah uang.
Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman pihak terkait.
JPU KPK mengungkap dugaan pemerasan bermula dalam rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut meminta para pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" serta disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
Setelah dilakukan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah "fee" sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan sejumlah perantara lainnya.
Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun besaran itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan, sebagian uang tersebut disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.