www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
40 Bikers Honda Terbaik Unjuk Skill Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Plt Gubri SF Hariyanto Jadi Saksi di Sidang Abdul Wahid
Rabu, 03 Juni 2026 - 12:48:03 WIB
Plt Gubri, SF Haiyanto jadi saksi dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpekanbaru)
Plt Gubri, SF Haiyanto jadi saksi dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpekanbaru)

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di pengadilan, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Hariyanto tampak hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi saksi menghadap majelis hakim. Di sisi kirinya terlihat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara di sisi kanan duduk terdakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam yang didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

Selain Hariyanto, JPU juga menghadirkan saksi lain, Marjani, yang merupakan mantan ajudan Abdul Wahid. Namun, Marjani memberikan kesaksian melalui sambungan telekonferensi video karena saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta terkait perkara yang sama.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani memaksa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman beberapa pihak terkait.

JPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.

Dalam dakwaan disebutkan adanya pernyataan "matahari hanya satu" yang disampaikan kepada peserta rapat, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah uang melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan pihak perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun, jumlah tersebut kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.

Menurut dakwaan, para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena merasa berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.

Setoran uang dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

JPU juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk keperluan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan praktik pemerasan yang menjadi perhatian publik di Provinsi Riau tersebut.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
40 Bikers Honda terbaik unjuk kemampuan berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026 (foto/ist)40 Bikers Honda Terbaik Unjuk Skill Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026
Ilustrasi harga TBS Swadaya Riau anjlok (foto/int)Petani Sawit Swadaya Tertekan, Harga TBS Riau Merosot Jadi Rp3.271/Kg
Ilustrasi Pansel tunda pengumuman hasil seleksi administrasi KPID Riau (foto/int)Pansel Belum Bisa Umumkan Hasil Seleksi Administrasi KPID Riau, Ini Penyebabnya
Serah terima jabatan (sertijab) bagi sejumlah pejabat eselon di lingkungan Diskominfotik Riau pada Selasa (2/6/2026). Supriyadi Minta Pejabat Baru Diskominfotik Riau Segera Beradaptasi
Asisten I Sekretariat Daerah, Provinsi Riau, Zulkifli Syukur.816 Peserta Ditetapkan Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau 2026 di Kuansing
  Plt Gubri, SF Haiyanto jadi saksi dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpekanbaru)Plt Gubri SF Hariyanto Jadi Saksi di Sidang Abdul Wahid
Polisi dan TNI musnahkan 145 rakit tambang emas di Kuansing (foto/int)Tim Gabungan Sapu Bersih PETI di Kuansing, 145 Rakit Tambang Emas Dibakar di Lokasi
Ilustrasi BMKG ingatkan potensi hujan disertai angin kencang di sejumlah wilayah Riau (foto/int)BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Riau
Ilustrasi.Seleksi Administrasi KPID Riau Belum Diumumkan, Ini Alasannya
Pameran Suzuki Fronx SGX di salah satu mal di Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Foto IstSuzuki Fronx SGX Tawarkan Kenyamanan dan Efisiensi untuk Mobilitas Perkotaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved