PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di pengadilan, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hariyanto tampak hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi saksi menghadap majelis hakim. Di sisi kirinya terlihat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara di sisi kanan duduk terdakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam yang didampingi tim kuasa hukum masing-masing.
Selain Hariyanto, JPU juga menghadirkan saksi lain, Marjani, yang merupakan mantan ajudan Abdul Wahid. Namun, Marjani memberikan kesaksian melalui sambungan telekonferensi video karena saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta terkait perkara yang sama.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani memaksa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman beberapa pihak terkait.
JPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.
Dalam dakwaan disebutkan adanya pernyataan "matahari hanya satu" yang disampaikan kepada peserta rapat, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah uang melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan pihak perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun, jumlah tersebut kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Menurut dakwaan, para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena merasa berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.
Setoran uang dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
JPU juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk keperluan pribadi dan kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan praktik pemerasan yang menjadi perhatian publik di Provinsi Riau tersebut.