JAKARTA – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, menilai langkah penegakan hukum terhadap korporasi merupakan hal penting karena kasus perusakan lingkungan selama ini dinilai lebih sering menjerat pelaku lapangan dibanding perusahaan.
“Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakan lingkungan hidup, khususnya hutan di sempadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” ujar Okto, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998, kemudian mulai berproduksi pada 2002.
Polda Riau menyebut perusahaan diduga memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis.
Jikalahari berharap penegakan hukum terhadap PT Musim Mas tidak hanya terbatas pada persoalan sempadan sungai, tetapi juga menggunakan pendekatan multi undang-undang.
Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa bersama koalisi Eyes on The Forest, mereka pernah menemukan dugaan keterkaitan PT Musim Mas dengan pasokan crude palm oil (CPO) yang berasal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Temuan pada 2015 dan 2017 mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah pabrik kelapa sawit yang diduga menerima tandan buah segar (TBS) ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.
Menurut Jikalahari, praktik perdagangan TBS ilegal tersebut turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal di kawasan TNTN.
“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak. Penegakan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatra,” kata Okto.
Selain itu, Jikalahari juga meminta penegakan hukum diperluas terhadap perusahaan lain yang diduga merusak daerah aliran sungai (DAS) di Riau.
Berdasarkan temuan organisasi tersebut, kawasan DAS di Riau telah dibebani izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit.
Tercatat terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak, dengan total sekitar 149 perusahaan HTI dan sawit.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan penurunan fungsi ekologis DAS dan meningkatkan risiko bencana lingkungan.
Jikalahari menilai kasus PT Musim Mas harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ruang ekologis di Riau melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan.
“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law,” pungkas Okto.