BENGKALIS – Kepolisian berhasil mengungkap fakta di balik kasus dugaan perampokan dengan kerugian mencapai sekitar Rp600 juta di Desa Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus yang sempat menghebohkan warga tersebut ternyata merupakan rekayasa yang dilakukan sepasang kekasih karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kasus itu bermula dari laporan yang dibuat seorang wanita bernama Nova Muthia. Dalam laporannya, ia menyebut adiknya, Karnela Febriana, menjadi korban perampokan dan penyekapan di rumah mereka pada Rabu (11/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa sejumlah alat bukti dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dari rekaman CCTV yang diperoleh di lokasi.
“Dari serangkaian alat bukti ditemukan ada kejanggalan. Di situ terlihat seolah korban memberi kode sebelum seorang pria masuk,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menginterogasi Karnela terkait kronologi kejadian, termasuk dugaan penyekapan dan aksi pelaku yang disebut menyeret korban ke dapur hingga mencekiknya.
Dalam laporan awal, pelaku disebut membawa kabur sejumlah barang berharga berupa cincin, gelang, dan perhiasan lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.
“Ada perhiasan diambil. Diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp600 jutaan,” kata Fahrian.
Namun, setelah menemukan berbagai kejanggalan, penyidik mulai mengarah pada dugaan bahwa kasus tersebut sengaja direkayasa. Polisi kemudian mendalami keterlibatan Karnela yang sebelumnya mengaku sebagai korban.
Kapolsek Mandau, Primadona, membenarkan bahwa kasus itu merupakan rekayasa yang direncanakan bersama oleh Karnela dan pacarnya berinisial RT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KF ini akhirnya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut direncanakan bersama. Salah satu pelaku yaitu pacarnya sendiri inisial RT,” ujarnya.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan pengejaran terhadap RT. Polisi akhirnya menangkap RT di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Primadona, perhiasan yang dicuri merupakan milik almarhum ibu serta kakak Karnela. Rekayasa perampokan itu muncul setelah RT mengaku terlilit utang pinjaman online sebesar Rp20 juta dan terus ditagih.
“Jadi KF ini merekayasa setelah pacarnya cerita terlilit pinjaman online Rp20 juta, sudah ditagih. KF lalu memberi opsi rekayasa perampokan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Karnela dan RT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Keduanya dijerat Pasal 447 KUHP tentang pencurian.