PELALAWAN - Kejar Pelalawan secara resmi menetapkan 15 orang ASN di Pemkab Pelalawan sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan penyaluran pupuk subsidi periode 2019-2022 di tiga kecamatan, Selasa (13/1/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Pelalawan menggelar pemeriksaan maraton terhadap para saksi.
Dari belasan tersangka tersebut, sebagian besar langsung digiring ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kajari Pelalawan, Siswanto AS menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman intensif yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus.
“Kami memanggil 17 orang untuk dimintai keterangan hari ini, namun yang hadir hanya 14 orang. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan 15 tersangka,” ujar Siswanto didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra dan Kasi Intelijen Robby Prasetya.
Jaringan Terstruktur di Tiga Kecamatan
Kasus ini menyeret aktor-aktor yang terlibat dalam sistem distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras.
Para tersangka berasal dari unsur penyuluh pertanian hingga pengecer pupuk, yang diduga bersekongkol memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Di Kecamatan Bandar Petalangan, dua penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Pelalawan berinisial Y dan ZE ditetapkan sebagai tersangka, bersama AS, EW, dan JH yang berperan dalam pengecekan pupuk.
Sementara di Kecamatan Bunut, lima tersangka ditetapkan, yakni BM dan AN sebagai penyuluh DKPTPH, serta SS, M dan A sebagai pengecer pupuk.
Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, penyuluh berinisial SB turut terseret, bersama ERH, YA, PS, dan S yang berperan sebagai pengecer.
14 Ditahan, 1 Tersangka Diberi Penangguhan
Dari total 15 tersangka, 14 orang langsung ditahan, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
Satu tersangka perempuan lainnya telah lebih dulu ditahan pada 8 Januari 2026 di Pekanbaru.
Sementara satu tersangka laki-laki tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan, menundukkan kepala, dan berupaya menutupi wajah saat digiring menuju mobil tahanan di halaman Kantor Kejari Pelalawan, SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas Kejaksaan bersama personel TNI. Para tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kota Pekanbaru sekitar pukul 20.50 WIB.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp34.368.779.915,45 akibat praktik korupsi pupuk subsidi tersebut.
Rinciannya, Bandar Petalangan Rp6,2 miliar lebih, Bunut Rp9,2 miliar dan Pangkalan Kuras Rp18,9 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih terus mendalami peran pihak lain dalam perkara ini,” tukas Siswanto.