www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BEKAWAN BRK Syariah Perluas Akses Pembayaran PBB dan Retribusi Daerah Digital di Karimun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Truk Bermuatan 10 Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Rohul, Dua Pengangkut Ditangkap
Sabtu, 06 Desember 2025 - 21:24:02 WIB
Polisi bongkar ilegal logging di Rokan Hulu (foto/ist)
Polisi bongkar ilegal logging di Rokan Hulu (foto/ist)

ROHUL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menggagalkan praktik ilegal logging di Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang pelaku, MR dan US, ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi menggunakan truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BM 8010 CK.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu.
 
Ketika truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 255 keping kayu olahan atau sekitar 10 kubik yang terdiri dari jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam. Penemuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran kayu ilegal yang memanfaatkan jalur desa untuk menghindari pengawasan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku hanya berperan sebagai pengangkut yang dikendalikan oleh dua orang lainnya yang kini berstatus buron. Berdasarkan pemeriksaan, kayu tersebut dipesan oleh seseorang bernama Tuk Rum, warga Desa Cipang Kiri, dan rencananya akan dikirim ke sebuah gudang perabot milik Gitok di Ujung Batu Timur. Kedua nama itu kini masuk dalam daftar pencarian orang.
 
Kayu-kayu olahan tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri. Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga aktivitas itu dipastikan melanggar ketentuan hukum. Dari pengakuannya, MR dan US menerima upah sebesar satu juta rupiah untuk sekali perjalanan, termasuk biaya bahan bakar dan uang makan.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 88 ayat (1) huruf a. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

 

Sumber: RRI.Pekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.BEKAWAN BRK Syariah Perluas Akses Pembayaran PBB dan Retribusi Daerah Digital di Karimun
Polisi bakar rakit PETI di Kuansing.(foto: mcr)Polres Kuansing Musnahkan 23 Peralatan PETI, Tak Satu pun Pelaku Diamankan
Warga binaan Lapas Bagansiapiapi jalani pemeriksaan kesehatan.(foto: afrizal/halloriau.com)Lapas Bagansiapiapi Periksa Kesehatan Warga Binaan, Ini Hasilnya
Perhotelan di Riau lesu.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Hotel di Riau Masih Lesu, PHRI Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran hingga Akhir 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)167 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Bagaimana Kondisi Riau Sore Ini?
  Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Kejar Realisasi 90 Persen, Pemprov Riau Hadapi PR Utang Tunda Bayar dan Jalan Rusak
Ketua Astindo Riau, Harpina Diansari (foto/int)Astindo Riau Bidik Momentum Libur Akhir Tahun, Harga Tiket Pesawat Jadi Tantangan
Anggota DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.(foto: int)Sabarudi Dukung Rotasi Pejabat Pekanbaru, Kinerja Nyata Jadi Tantangan
Warga binaan Rohil kembali belajar di kelas.(foto: afrizal/halloriau.com)Lapas Bagansiapiapi Buka Jalan Pendidikan bagi Warga Binaan Lewat Kelas Lentera Asa
Kepala Kantor Perwakilan BEI Riau, Emon Sulaeman.(foto: barkah/halloriau.com)Anak Muda Ramaikan Pasar Modal Riau, Seberapa Siap Hadapi Risiko Investasi?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved