www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


2 Orang Buron
Penyelundupan 30 Kg Sisik Tenggiling di Rohil Digagalkan Polisi
Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:26:34 WIB
Polda Riau gagalkan perdagangan 30 kilogram sisik tenggiling (foto/MCR)
Polda Riau gagalkan perdagangan 30 kilogram sisik tenggiling (foto/MCR)

ROHIL – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (49) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
 
“Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Jumat (31/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sisik tenggiling dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
“Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Polisi menegaskan, sisik tenggiling termasuk bagian tubuh satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
 
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade dikutip MCR.
 
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dan mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan sekitarnya.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Jelang MotoGP Prancis 2026, Marquez Absen, Bagnaia standby di pole.(ilustrasi/int)Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Seluruh jemaah calon haji Riau sudah berangkat ke Tanah Suci Makkah.(ilustrasi/int)Kloter Terakhir Dilepas, Keberangkatan Haji Pekanbaru 2026 Tuntas
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)Sejumlah Kabupaten di Riau Diprediksi Diguyur Hujan Lebat Malam Ini
  Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
Harga Minyakita di Pekanbaru meroket tajam.(ilustrasi/int)Minyakita di Pekanbaru Jadi Barang Mewah, Disperindag Endus Permainan Oknum Distributor
Pemeriksaan hewan kurban diperketat jelang Iduladha.(ilustrasi/int)75 Petugas Dikerahkan, Pemeriksaan Hewan Kurban Pekanbaru Diperketat Jelang Iduladha
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)24 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas Hari ini
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved