www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan Praperadilan Muflihun
Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sesuai Hukum
Jumat, 12 September 2025 - 20:29:01 WIB
Sidang praperadilan gugatan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif oleh Muflihun di PN Pekanbaru (foto/rripekanbaru)
Sidang praperadilan gugatan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif oleh Muflihun di PN Pekanbaru (foto/rripekanbaru)

PEKANBARU – Polda Riau menegaskan penyitaan sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Menurut Qori, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam yang kami sita, seluruh prosesnya sudah melalui penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Qori dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Qori menjelaskan bahwa dua aset tersebut disita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi, yakni dari pencairan SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

“Penyitaan dilakukan secara sah, disaksikan oleh pemilik atau pihak yang menguasai barang, serta aparat lingkungan setempat. Pihak terkait juga menerima berita acara penyitaan secara resmi,” tambahnya.

Gugatan Praperadilan Dinilai Wajar

Terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun, Qori menilai langkah tersebut sah secara hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme legal untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan. Kami menghargai itu. Namun kami juga yakin, tindakan penyitaan ini telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Qori.

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak. Polda Riau mengaku siap menghadapi gugatan tersebut dan telah menyiapkan 42 dokumen alat bukti.

“Semua langkah kami merujuk pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, forum praperadilan adalah tempat yang sah untuk mengujinya,” tutup Qori.

Sumber: rripekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved