KARIMUN – Seorang perempuan berinisial PS (32), asal Kuantan Singingi, Riau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), setelah PS kedapatan membawa 80 paket sabu siap edar seberat total 176 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada akhir Agustus 2025 lalu, menyusul informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun.
“Pelaku PS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. Saat digeledah, ditemukan 80 paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motornya,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, Jumat (12/9/2025).
Menurut AKP Arif, timnya melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan, PS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tempat PS tinggal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
Dalam interogasi awal, PS mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang perempuan berinisial N, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku PS mengaku mendapat sabu dari N, yang saat ini masih kami kejar,” tambah AKP Arif.
PS juga mengaku bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengedaran sabu, dan dalam aksi terakhir ini ia dijanjikan upah sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan indikasi peredaran narkoba lintas wilayah.