www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Sekda Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemko Pekanbaru
Rabu, 10 September 2025 - 23:28:06 WIB
Eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi (foto/Meri)
Eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi (foto/Meri)

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indra Pomi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu sore (10/9/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan putusan terhadap Indra Pomi di ruang sidang.

Selain Indra Pomi, dua pejabat lainnya juga turut divonis dalam kasus yang sama, yakni Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, yang divonis 5,5 tahun penjara. Kemudian Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, yang juga divonis 5,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah BMW, disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Usai sidang, Indra Pomi menyatakan bahwa dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyampaikan akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Kalau secara pribadi, harapannya tentu dihukum serendah-rendahnya. Tapi ini keputusan hakim dengan berbagai pertimbangan," ujar Indra.

Ia juga mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum ini sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan yang pernah diembannya.

Dalam kesempatan yang sama, Indra juga menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak, termasuk kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved