www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Vonis Eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru: 5,5 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas Negara
Rabu, 10 September 2025 - 22:06:29 WIB
Eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin divonis 5,5 tahun penjara (foto/Meri)
Eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin divonis 5,5 tahun penjara (foto/Meri)

PEKANBARU — Satu per satu aktor di balik kasus korupsi pemotongan kas di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru akhirnya menerima ganjarannya. Setelah vonis terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, kini giliran eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, yang dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu malam, 10 September 2025, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtamabmemvonis Novin Karmila dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa Novin Karmila dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan,” ujar hakim Delta dalam pembacaan putusan.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Novin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar — setara dengan jumlah yang diterimanya dari praktik korupsi yang dilakukan bersama terdakwa lainnya. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang tersebut.

Jika dalam waktu tersebut Novin gagal membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

Dalam sidang yang berlangsung intens itu, hakim juga memutuskan penyitaan sejumlah barang bukti mewah milik Novin Karmila. Di antara barang yang dirampas negara adalah 1 unit mobil BMW X1.

Kemudian puluhan tas bermerek mewah seperti Louis Vuitton, Gucci, Chanel, dan lainnya. Serta koleksi sepatu mahal dari berbagai rumah mode internasional.

Namun, ada satu barang yang dikembalikan kepada pihak keluarga, yakni emas batangan seberat 100 gram, karena terbukti milik ibunya dan tidak terkait langsung dengan perkara korupsi ini.

Vonis ini mencerminkan konsistensi pengadilan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hukuman serupa — baik dari sisi durasi pidana penjara, denda, maupun uang pengganti.

Meski demikian, baik pihak Novin Karmila maupun tim JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus ini mencuat dari temuan praktik korupsi sistematis melalui pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru, yang terjadi selama masa jabatan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Walikota. Modusnya melibatkan pemotongan dana secara ilegal dan penerimaan gratifikasi dari berbagai kepala dinas.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved