PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).
Pledoi merupakan momen penting bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara resmi di hadapan majelis hakim, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Dalam persidangan, Risnandar Mahiwa terlihat mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi terdakwa. Saat membacakan pembelaannya, suaranya terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan maaf dan berbicara tentang keluarganya.
Selain Risnandar, dua mantan bawahannya yang juga berstatus terdakwa, Indra Pomi Nasution (eks Sekretaris Daerah) dan Novin Karmila (eks Plt Kepala Bagian Umum Setda), turut menyampaikan pledoi mereka.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pada Selasa (12/8/2025). Tuntutan pidana yang dijatuhkan bervariasi.
Risnandar dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, asetnya akan disita. Jika tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama 1 tahun.
Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2 miliar.
Sementara itu, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Indra Pomi Nasution, yaitu 6,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Persediaan, serta menerima gratifikasi.
Indra Pomi juga dituntut denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita, atau hukuman penjaranya ditambah 2 tahun.
Risnandar Mahiwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi APBD.
Risnandar mengakui kesalahannya dan menyatakan akan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya.
"Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi," ungkap Risnandar.
Dalam kesempatan yang sama, Risnandar juga menyampaikan apresiasinya terhadap tugas yang diemban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya telah mewakili kepentingan publik.
"Pada prinsipnya jaksa melakukan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu," tambahnya.
Risnandar menyatakan akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Ia berencana menyampaikan beberapa hal kepada majelis hakim sebagai pertimbangan, baik dari sisi hukum prosedural maupun substansial.
"Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial," jelasnya.