INHIL – Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti yang signifikan.
Dalam operasi yang digelar Kamis dini hari Rabu (7/8/2025), polisi mengamankan tiga orang pelaku dan menyita 96,7 gram sabu serta 35 butir pil ekstasi di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolsek Keritang, mewakili Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Unit Reskrim Polsek Keritang menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua tersangka, D alias Ds (37) dan H alias Hd (24).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa, ditemukan sejumlah besar narkotika dan peralatan pendukung.
Modus Operandi dan Penemuan Barang Bukti
Dari tangan D, polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, serta uang tunai Rp13.505.000. Sementara itu, dari H, ditemukan satu paket kecil sabu.
Interogasi terhadap D mengarah pada penemuan barang bukti tambahan di kamar belakang SPBU Pancur.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, serta alat-alat lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Selain D dan H, petugas juga mengamankan DG.P alias T (60) yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar.
Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 96,7 gram sabu, 35 butir pil ekstasi, 4 timbangan digital, 4 unit handphone dan uang tunai Rp13.505.000.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Ayendra
Editor: M Iqbal