PEKANBARU – Dua pria berinisial NJAS dan DP yang diduga menjadi dalang perambahan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, hingga kini belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
Kedua tersangka disebut sebagai pengendali perusakan hutan seluas 401 hektare yang kemudian diubah menjadi kebun sawit ilegal. Lahan tersebut telah dikembalikan ke negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan konservasi.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa keduanya belum ditahan. Hal ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kedua tersangka mengacu pada prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
“Untuk perkara di TNTN, sesuai hasil koordinasi dengan Satgas PKH, diterapkan asas ultimum remedium. Dengan syarat, pemilik lahan bersedia menyerahkan lahan secara sukarela kepada negara, memusnahkan tanaman sawit, dan melakukan reboisasi,” ujar Anom, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, NJAS dan DP telah menyanggupi syarat tersebut dan telah dibuatkan berita acara oleh Satgas PKH.
Meski demikian, Anom memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Statusnya masih tersangka,” tegasnya, menjawab isu potensi penghentian penyidikan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan telah menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang ditangani oleh Polda Riau.
“Iya, sudah ada jaksa P-16-nya. Ada lima orang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (2/7/2025).
Kelima jaksa tersebut juga akan meneliti kelengkapan berkas perkara apabila dilimpahkan ke kejaksaan. “Saat ini, tim JPU masih menunggu pelimpahan tahap I dari penyidik,” jelas Zikrullah.
Dalam pengembangan kasus, Polda Riau juga menangkap seorang tokoh adat berinisial J, yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
J mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113.000 hektare di kawasan TNTN. Ia menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut dan menjualnya ke pihak lain.
Penangkapan J merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, pria berinisial DY, yang mengaku membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari J seharga masing-masing Rp5 juta. Lahan tersebut juga digunakan untuk kebun sawit ilegal di TNTN, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)