KUANSING – Polsek Singingi, jajaran Polres Kuantan Singingi, Riau, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pelaku berinisial T (33), warga Desa Logas Hilir, ditangkap pada Jumat (30/5/2025) kemarin, saat sedang beraktivitas di area bekas PT. Marison, Desa Logas Hilir.
Sementara itu, dua rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukannya tidak memiliki izin resmi.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan yakni satu unit mesin dompeng, t tiga buah karpet, satu unit nozzle semprot, satu buah ember, dua buah selang tembak, dan barang bukti lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku PETI ini merupakan bagian dari upaya Polres dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak alam dan merugikan masyarakat luas," tegas Kapolres.
Senada dengan itu, Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi pertambangan ilegal agar wilayah Kuansing tetap aman dan lestari," harap Kapolsek.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal