www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Ajukan Ranperda PPA
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Alat Berat Ikut Diamankan
Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap
Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:32:44 WIB
Ditreskrimsus tangkap lima penambang emas ilegal di Kuantan Singingi (foto/Antara)
Ditreskrimsus tangkap lima penambang emas ilegal di Kuantan Singingi (foto/Antara)

PEKANBARU – Lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (19/12). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal yang semakin marak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi, dalam pernyataan resminya di Pekanbaru, Sabtu (21/12), menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

"Kelima pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," ujar Nasriadi.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat ekskavator, satu unit mesin diesel, dua alat dulang emas, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Zu, DP, NS, RH sebagai pekerja, dan Zf yang bertindak sebagai operator alat berat.

“Barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas ilegal ini. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin atau di kawasan hutan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

"Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi sumber daya alam yang menjadi milik masyarakat," tegas Nasriadi dikutip dari Antarariau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba merusak lingkungan dan melanggar hukum demi keuntungan pribadi. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Paripurna penyampaian Ranperda PPA di DPRD Riau.(foto: mcr)Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Ajukan Ranperda PPA
Pemprov Riau hapus syarat KTP pemilik lama untuk bayar pajak kendaraan selama setahun (foto/int)Berlaku Semua Samsat di Riau, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Asli Pemilik Lama
Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
  Damkar Pekanbaru evakuasi ular piton jumbo berkeliaran di halaman Kantor Dinas Kebudayaan Riau (foto/ist)Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Ratusan siswa SD di kawasan Cakung dilaporkan mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi makanan (ilustrasi/AI)252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved