DUMAI - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Dumai menggerebek markas judi online di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama, ruko di Jalan Kelakap Tujuh Kota Dumai dan ruko di Jalan Sukajadi Kota Dumai.
Penggerebekan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi didampingi Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi pada Rabu dinihari (28/02/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain mengamankan 32 orang karyawan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan sebanyak ratusan uni PC dari dua lokasi tersebut.
Di lokasi pertama, sebuah ruko di Jalan Kelakap Tujuh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan sebanyak 10 orang pekerja berikut komputer sebanyak 148 unit. Penggerebekan kedua di Ruko Jalan Sukajadi tim mengamankan operator berjumlah 21 orang dan komputer sebanyak 194 unit.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di dua lokasi tersebut, sebelum dibawa ke Mapolda Riau para tersangka terlebih dahulu di bawah ke Mapolres Dumai.
Pengungkapan kasus tindak pidana pembuatan serta penjualan ID permainan High Domino yang bermuatan unsur perjudian tersebut diketahui beromset Rp 18 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, tersangka yang diamankan berjumlah 32 orang. Mereka sebagai pekerja atau operator.
"Selain mengamankan para tersangka kita juga menyita ratusan komputer untuk barang bukti. Sedangkan dua ruko yang dijadikan lokasi tempat melakukan aktivitas mereka telah kita pasang garis polisi," katanya.
Lanjutnya, para tersangka yang sudah diamankan sudah didalami untuk mengembangkan perkara ini mencari pelaku utama.
Dari hasil pengembangan, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil melacak penanggung jawab, tersangka utamanya berhasil diringkus di Pulau Jawa.
Tersangka lainya yang diamankan, berperan sebagai pemodal, pengawas, dan sebagai operator dengan di Back Up Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari pelaku berhasil diamankan. Dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan lima orang tersangka untuk dilakukan proses hukum.
Para tersangka masing-masing inisial RB sebagai otak pelaku dengan peran pemberi Dana Pembelian PC rakitan, Penjualan Akun ID High Domino ke media sosial, penerima rekapan operator, pengatur pemberian gaji.
Selanjutnya tersangka inisial BB berperan sebagai Pemodal dengan tugas sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, menerima laporan hasil Kegiatan dan penyewa tempat. MJ berperan sebagai pengawas dengan tugas sebagai pemilik tempat dan pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan, pemberi upah Operator dan Gaji Pekerja.
Tersangka selanjutnya adalah RF berperan sebagai operator dengan tugas mengumpulkan akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada RB.
Dan tersangka ke lima inisial RD berperan sebagai Operator dengan tugas mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, Mengirimkan Rekapan ID Operator untuk dikirim kepada RB dan Pemberi upah kepada Pekerja.
Sedangkan Platform digital yang digunakan adalah, Aplikasi HIGGS DOMINO ISLAND, Aplikasi LDPlayer, Aplikasi Google Sheet, Aplikasi Macro Recorder dan Aplikasi Facebook dengan modus membuat Akun ID di Aplikasi High Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6, ada Level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis slot.
Selama kurun waktu 2 Tahun mulai Tahun 2022 sampai Tahun 2024, omset yang dihasilkan sebesar Rp 18 miliar.
Dugaan pasal yang dilanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :