www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Astra Agro tebar Dividen Rp165 per Saham, Cek Jadwalnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tersangka Korupsi, Polisi Disarankan Tahan Firli Bahuri, Abaikan Status Pangkat Tinggi
Kamis, 07 Desember 2023 - 21:40:15 WIB
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri berstatus tersangka dugaan korupsi namun belum ditahan polisi (foto/int)
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri berstatus tersangka dugaan korupsi namun belum ditahan polisi (foto/int)

Baca juga:

JAKARTA - Polisi diminta untuk tidak sungkan menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Seperti diketahui Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun belum ditahan.

Meski merupakan purnawirawan perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal, penyidik diminta menjalankan hukum tanpa pandang bulu. Sebab Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, selama proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Itu disarankan mantan Wakil Ketua KPK, M Jasin. Ia menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum, memastikan bahwa semua pihak, termasuk Firli, mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

"Siapapun di hadapan hukum harus diperlakukan sama, equality before the law, jadi harus the same treatment di dalam perlakuan hukum," sebut Jasin dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Meski Firli Bahuri telah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya sebagai tersangka, hingga saat ini, belum ada keputusan untuk menahannya. Penyidik Polri menjerat Firli dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mencakup periode kejadian dari tahun 2020 hingga 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.

Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Astra Agro tebar Dividen Rp165 per Saham, Cek Jadwalnya
Liga Inggris.Tottenham Vs Arsenal: Meriam London Menang 3-2
Pj Walikota Pekanbaru gelar Nobar Piala Asia U-23 2024.(foto: dini/halloriau.com)Besok Malam Pj Wako Pekanbaru Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 2024, Parkir Gratis!
Kafilah Bengkalis di MTQ ke-42 Riau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Ditunjuk jadi Tuan Rumah MTQ ke-43 Riau 2025
Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan gotong royong.(foto: andi/halloriau.com)Jaga Kekompakan, Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan Bersihkan Lingkungan
  Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
Francesco Bagnaia.Hasil MotoGP Spanyol 2024: Bagnaia Juara, Marquez Kedua, Bezzecchi Ketiga
Pameran Honda Arista Sudirman di Mal SKA Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)Hadir di Mal SKA Pekanbaru, Honda Arista Ada Promo DP Rendah
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto saat konferensi pers jelang Gernas BBI-BBWI Riau.(foto: sri/halloriau.com)Digelar 3 Hari, Gernas BBI-BBWI Riau Dimeriahkan Virgoun Hingga Angel Karamoy
Bawaslu Rohil rekrutmen ulang anggota Panwaslu Kecamatan.(foto: afrizal/halloriau.com)Bawaslu Rohil Mulai Rekrutmen Ulang Anggota Panwaslu Kecamatan Jelang Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved