www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Vonis Surya Darmawan 9 Tahun Penjara
Makelar Proyek RSUD Bangkinang Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp4 Miliar
Jumat, 16 Juni 2023 - 14:48:29 WIB

PEKANBARU - Majelis hakim mewajibkan makelar proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Surya Darmawan mengembalikan uang negara Rp4 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Surya Darmawan divonis 9 tahun penjara. Mantan Ketua KONI Kampar itu mendengarkan vonis secara virtual.

Selain Surya Darmawan, hakim juga memvonis bersalah terdakwa korupsi RSUD Bangkinang lainnya, Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan proyek tersebut, divonis 7 tahun penjara.

Dikutip liputan6.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Herpurwanto mengatakan, vonis dibacakan pada Senin petang (12/6/2023).

"Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bambang, Selasa siang (13/6/2023).

Bambang menyebut, Surya Darmawan dan Kiagus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jungto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain 9 tahun penjara, Surya Darmawan juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044 subsider 4 penjara.

"Sementara Kiagus Toni Azwarani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara," jelas Bambang.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal berbeda disampaikan kedua terdakwa karena menyatakan banding.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus ditangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Pemadaman Karhutla.(ilustrasi/int)Tak Ada Hujan Hari ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla di Riau
Spanduk bewarna putih itu bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK,".Rumah Dinas Pemprov Riau Dikuasai Mantan Pejabat Disita, Dipasang Spanduk 'Dibawah Supervisi KPK'
Paparkan Potensi Gula Sagu, Dua Saudara Kandung Asal Kepulauan Meranti Raih Medali Emas Ajang WICO 2024 di Korea Selatan
Heli water bombing BNPB.(foto: int)Upaya Penanganan Karhutla, BNPB Kirim Tambahan Heli Water Bombing ke Riau
  Tokoh Riau, Dr Chaidir.(foto: int)Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Peresmian Riau Creative Hub di Pekanbaru, Riau.Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
Acara Astra Financial di GIIAS 2024.Deretan Penawaran Astra Financial di GIIAS 2024
Ketua DPW Samade Riau, Karmila Sari dalam pelatihan pengolahan lidi sawit (foto/ist)Samade Dorong UMKM Riau Olah Lidi Sawit Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman.(foto: mcr)Coklit Pilkada Serentak 2024 Rampung 100 Persen, KPU Riau Optimis Data Pemilih Akurat dan Valid
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved