INHU - Seorang pria berinsial HR, warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu diringkus dan ditahan di Mapolsek Lirik akibat perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis remaja hingga hamil.
Pria berusia 38 tahun itu diringkus di rumahnya pada Jumat (5/52023) sekitar pukul 20.00 WIB setelah tindakan biadabnya mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya berusia 13 tahun hingga hamil.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pada Rabu (3/5/2023) pagi, ibu kandung korban dipanggil pihak sekolah, jika anaknya diduga hamil.
"Karena pihak sekolah beberapa waktu sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban, pihak sekolah curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban, hasilnya positif," ungkap Misran, Rabu (10/5/2023).
Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab ia dihamili seseorang bernama Arga.
Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas sosok bernama Arga itu, tapi tak kunjung ditemukan.
"Hingga akhirnya, jumat (5/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui temannya dan menjelaskan jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri," sambung Misran.
Rasa tak terpercaya, namun, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Akhirnya korban mengaku, laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada, justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya.
"Korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah arga," terangnya.
Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya.
Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek lirik untuk proses selanjutnya," tutup Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :