www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tangkapan Besar, 327 Tersangka dengan 16,6 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja Diringkus di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


4 Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Bengkalis Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,5 M
Selasa, 09 Mei 2023 - 21:10:04 WIB
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos penahanan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos penahanan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)

Baca juga:

Honorer Dishub Bengkalis Ditangkap Polisi, Nyambi Edarkan Sabu di Bantan
Pasutri Pengedar Narkoba di Bengkalis Diciduk Polisi, Sabu Disimpan dalam Celana Dalam
Nyaris Tewas Ditebas Kapak, Pria di Bengkalis Kepergok Berduaan dengan Istri Orang

BENGKALIS - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar dari APBD tahun anggaran 2019/2020 ditahan Polres Bengkalis.

Keempat tersangka ditahan setelah berdasarkan hasil audit terjadi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp4.592.107.767," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/2023).

Kapolres menuturkan, keempat tersangka yakni Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun barang bukti berupa, pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019-April 2021.

"Kemudian buku kas umum (BKU) KPU kabupaten bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU kabupaten bengkalis tentang kelompok kerja," beber Kapolres.

Barang bukti berikutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis.

Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank BNI atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI No: LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 3 November 2022 serta dokumen lainnya.

"Modus para tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti Juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran," ungkap Kapolres.

"Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tdak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di BKU digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran," tambahnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Rencana tindak lanjut terhadap kasus tersebut, penyidik Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu.

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom ekspos hasil Ops Antik (foto/int)Tangkapan Besar, 327 Tersangka dengan 16,6 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja Diringkus di Riau
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar, resmi didukung Himpaudi, Sabtu (27/7/2024) (foto:Rinai/halloriau)Himpaudi Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Cawako Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius
Kades Tuah Pelang bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas pasang spanduk imbauan larangan membakar lahan dan hutan (foto/diana)Cegah Bencana Karhutla, Kades Tuah Pelang Tegaskan Larangan Bakar Lahan dan Hutan
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik (foto/int)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta
Pj Sekda Riau, Indra saat peresmian Riau Creative Hub.(foto: mcr)Riau Creative Hub Diresmikan, Pj Sekda Riau Harap Anak Muda Terus Berinovasi
  Ilustrasi hotspot di Riau masih merajalela (foto/int)Hotspot Riau Melonjak 66 Titik Sore Ini, Rohil Terdeteksi 41 Titik Panas
Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar diberlakukan 30 Juli (foto/ist)Resmi! Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Berlaku Mulai 30 Juli, Ini Rinciannya
Pameran Mitsubishi Dipo Sudirman di Mall SKA Pekanbaru (foto/Meri)Promo Mitsubishi DIPO Sudirman, Miliki Xpander Ultimate dengan Cashback Rp5 Juta
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Komisaris dan Direktur Baru Dideadline 7 Bulan Benahi PT SPR Langgak
Pelatihan guru SMAN 1 Lirik.(foto: dasmun/halloriau.com)Guru di SMAN I Lirik Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Kecerdasan Emosional dan Spiritual
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved