www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


4 Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Bengkalis Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,5 M
Selasa, 09 Mei 2023 - 21:10:04 WIB
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos penahanan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos penahanan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)

Baca juga:

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis, Kebun Sawit Hangus Terbakar
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Kokain
Ikut Musnahkan 15,6 Kg Sabu, Bupati Bengkalis Komit Bersinergi Berantas Narkoba

BENGKALIS - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar dari APBD tahun anggaran 2019/2020 ditahan Polres Bengkalis.

Keempat tersangka ditahan setelah berdasarkan hasil audit terjadi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp4.592.107.767," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/2023).

Kapolres menuturkan, keempat tersangka yakni Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun barang bukti berupa, pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019-April 2021.

"Kemudian buku kas umum (BKU) KPU kabupaten bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU kabupaten bengkalis tentang kelompok kerja," beber Kapolres.

Barang bukti berikutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis.

Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank BNI atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI No: LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 3 November 2022 serta dokumen lainnya.

"Modus para tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti Juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran," ungkap Kapolres.

"Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tdak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di BKU digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran," tambahnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Rencana tindak lanjut terhadap kasus tersebut, penyidik Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu.

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Wako Pekanbaru Muflihun bersama Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Maulud melepas kafilah dan official ke MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai (foto/int)Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
  Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved