Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall, Kejati Selidiki Diskominfo Pekanbaru
Kamis, 07 November 2019 - 14:05:53 WIB
 |
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Foto: Haluan Riau |
PEKANBARU - Firman Eka Putra yang masuk menjadi salah satu nominasi yang lolos Penilaian Tahap III untuk kategori PPT Teladan dalam Anugerah ASN tahun 2019 mendapat kabar tak mengenakan. Dimana institusi yang dipimpinnya ternyata tengah diusut pihak Kejaksaan.
Institusi dimaksud adalah Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Dimana saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan video wall tahun 2017 yang dilaksanakan oleh institusi tersebut.
Saat itu, Firmansyah Eka Putra menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Dia sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik hal tersebut. Dikatakannya, proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya, ada,” ujar Muspidauan kepada dikutip dari Haluanriau, Kamis (7/11/2019).
Mengingat ini masih dalam tahap penyelidikan, dia belum bersedia menerangkan secara detail kronologis perkara, termasuk dugaan penyimpangannya. “Ini masih penyelidikan, belum bisa dijelaskan secara detail,” lanjut dia.
Meski begitu, dia memastikan tim penyelidik akan mengundang pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. Sementara jadwalnya sendiri, sebut dia, telah disusun.
“Minggu ini ada jadwalnya (klarifikasi, red),” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Dalam proses klarifikasi itu nantinya, lanjutnya, Jaksa akan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kegiatan pengadaan video wall tersebut.
“Dari sana nantinya akan diketahui, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut,” imbuh Muspidauan.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada akhir Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4,4 miliar.
Dana itu untuk pembelian puluhan Closed Circuit Television (CCTv) atau kamera pengawas memantau aktivitas di sejumlah sudut Kota Pekanbaru selama 24 jam non stop. Total ada 37 unit kamera pengawas yang kondisinya sudah terkoneksi dengan Pekanbaru Command Center.
Dari jumlah itu, 34 di antaranya sudah bisa memperlihatkan pantauan terkini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
 Tangkap Terduga Pencuri Sawit, 4 Security BGN Malah Ditahan
 Honda Civic Type R 2023 Meluncur dengan Harga Rp1,4 Miliar, 95 Orang Rebutan Beli
 Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Agar Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
 Baru Diluncurkan, Agya Anyar Kantongi SPK 549 Unit
 |
|
BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Tak Merata
 Riau Masih Terdeteksi Hotspot, Tersebar di Kepulauan Meranti dan Inhil
 Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah
 Inilah 8 Pejabat Tinggi di Riau yang Mendapatkan Fasilitas Mewah Mobil Listrik Seharga Rp 1,3 M
 Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang
 |
Komentar Anda :