PEKANBARU - Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya di Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 22-28 Juli 2026.
Kenaikan paling tinggi pada penetapan pekan ke-26 tahun 2026 terjadi pada tanaman kelapa sawit berusia 9 tahun.
Harganya bertambah Rp13,25 per kilogram atau sekitar 0,35 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan penyesuaian tersebut, harga TBS sawit untuk tanaman umur 9 tahun kini mencapai Rp3.846 per kilogram.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026).
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja SP MSi mengatakan, mekanisme penetapan harga tetap berpedoman pada regulasi pemerintah yang mengatur pembelian TBS produksi pekebun mitra.
"Hasil kesepakatan Tim Penetapan Harga menetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode 22 hingga 28 Juli 2026 menggunakan ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sehingga harga diberlakukan untuk tanaman berumur 3 sampai 30 tahun," kata Defris.
Ia menambahkan, hasil kajian rendemen terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan turut menjadi salah satu dasar dalam penetapan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman.
"Berdasarkan hasil kajian rendemen terbaru dari PPKS Medan, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp13,25 per kilogram sehingga harga pembelian TBS menjadi Rp3.846,00 per kilogram," ujarnya.
Kenaikan harga TBS pekan ini tidak terlepas dari pergerakan harga produk turunan kelapa sawit.
Disbun Riau mencatat harga jual minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra swadaya mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," jelas Defris.
Dalam periode penetapan kali ini, harga penjualan CPO tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp62,56 per kilogram. Sementara itu, harga kernel naik Rp30,14 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
Adapun Indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 92,40 persen, sedangkan harga cangkang berada di level Rp24,45 per kilogram.
Defris menjelaskan, dalam proses penetapan harga terdapat sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum melakukan penjualan pada periode tersebut.
Karena itu, mekanisme penghitungan harga mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Sesuai Pasal 16 regulasi tersebut, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam penetapan dapat mengacu pada harga rata-rata tim.
Dalam kondisi validasi dua, harga yang digunakan adalah rata-rata KPBN.
"Harga rata-rata CPO KPBN periode ini sebesar Rp15.660,00 per kilogram dan harga rata-rata kernel KPBN sebesar Rp14.035,00 per kilogram," terang Defris.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya Provinsi Riau periode 22-28 Juli 2026:
3 tahun Rp2.976,93/kg
4 tahun Rp3.320,80/kg
5 tahun Rp3.564,42/kg
6 tahun Rp3.701,97/kg
7 tahun Rp3.785,40/kg
8 tahun Rp3.831,29/kg
9 tahun Rp3.846,00/kg
10-20 tahun Rp3.805,79/kg
21 tahun Rp3.741,55/kg
22 tahun Rp3.667,59/kg
23 tahun Rp3.583,50/kg
24 tahun Rp3.519,81/kg
25 tahun Rp3.467,57/kg
26 tahun Rp3.448,75/kg
27 tahun Rp3.419,66/kg
28 tahun Rp3.364,52/kg
29 tahun Rp3.324,00/kg
30 tahun Rp3.231,36/kg
Di tengah dinamika harga komoditas sawit, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan bersama Tim Penetapan Harga terus berupaya memperbaiki mekanisme penetapan harga TBS.
Langkah ini diarahkan agar harga yang ditetapkan dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Defris menyebut pembenahan tata kelola menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pekebun dan perusahaan yang menjadi mitra.
"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra," ucapnya.
Menurut dia, dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan semakin memperkuat proses penetapan harga TBS yang akuntabel.
Pada akhirnya, peningkatan harga pembelian TBS diharapkan ikut memberikan dampak terhadap pendapatan dan kesejahteraan pekebun sawit.
"Komitmen bersama yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.