PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau mengalami penurunan untuk periode 10–16 Juni 2026. Penurunan ini diputuskan dalam rapat tim penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan.
Penetapan harga kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati tim, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp 19,15/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,30%, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 229,96 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 342,05 dari minggu lalu,” ujarnya.
Ia mengatakan, harga TBS untuk kelompok umur 9 tahun turun sebesar Rp64,09 per kilogram atau 1,67 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani pada kelompok umur tersebut menjadi Rp3.768,52 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.
Dalam proses penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim. Sementara apabila terkena validasi kedua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.000 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.360 per kilogram.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” sebutnya.
Meski harga mengalami koreksi, Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus melakukan pembenahan tata kelola agar proses penetapan harga berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Seperti dikutip dari MCRiau, berikut penetapan harga TBS Sawit Kemitraan Plasma Riau No. 20 Periode : Rabu - Selasa, 10 - 16 JUNI 2026:
Umur 3 Th (Rp 2,904.82 );
Umur 4 Th (Rp 3,292.79 );
Umur 5 Th (Rp 3,489.76 );
Umur 6 Th (Rp 3,641.73 );
Umur 7 Th (Rp 3,720.18 );
Umur 8 Th (Rp 3,764.13 );
Umur 9 Th (Rp 3,768.52 );
Umur 10-20 Th (Rp 3,748.39 );
Umur 21 Th (Rp 3,689.56 );
Umur 22 Th (Rp 3,633.19 );
Umur 23 Th (Rp 3,572.97 );
Umur 24 Th (Rp 3,506.97 );
Umur 25 Th (Rp 3,432.74 );
Umur 26 Th (Rp 3,387.74 );
Umur 27 Th (Rp 3,342.58 );
Umur 28 Th (Rp 3,298.64 );
Umur 29 Th (Rp 3,281.83 );
Umur 30 Th (Rp 3,267.82 ).