JAKARTA - Perbedaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu materi yang dibahas dalam revisi aturan tersebut adalah penataan kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Dalam pembahasan itu, muncul gagasan untuk mengubah kelembagaan SKK Migas menjadi BUK Migas. DPR telah menyepakati RUU Migas sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Agustus 2026.
Pembentukan BUK Migas menjadi salah satu substansi yang mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai masa depan tata kelola sektor hulu migas.
Meski demikian, perubahan SKK Migas menjadi BUK Migas belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih mengkaji berbagai alternatif mengenai bentuk kelembagaan yang akan digunakan untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan seluruh opsi masih dalam pembahasan.
Untuk memahami wacana tersebut, penting melihat perbedaan antara SKK Migas yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas dan BUK Migas yang dirancang melalui RUU Migas.
Apa Itu SKK Migas dan BUK Migas?
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas merupakan satuan kerja pemerintah yang menjalankan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Dalam pelaksanaannya, SKK Migas memiliki peran dalam pengelolaan kontrak kegiatan hulu migas dengan badan usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Lembaga ini menjalankan fungsi pengelolaan dalam kerangka tata kelola hulu migas yang berlaku saat ini.
Keberadaan SKK Migas tidak terlepas dari perubahan kelembagaan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.
Setelah putusan tersebut, pemerintah membentuk SKK Migas untuk mencegah terjadinya kekosongan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Dengan demikian, SKK Migas merupakan lembaga yang terbentuk setelah adanya perubahan struktur kelembagaan pengelola hulu migas.
Status SKK Migas selama ini bersifat ad hoc, sedangkan pembentukan kelembagaan baru menjadi salah satu materi yang dibahas dalam RUU Migas.
Sementara itu, Badan Usaha Khusus atau BUK Migas merupakan konsep kelembagaan yang muncul dalam pembahasan RUU Migas.
Dalam rancangan tersebut, BUK diarahkan untuk menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan negara di sektor hulu migas.
DPR menyebut pembentukan BUK sebagai salah satu substansi penting dalam penataan kelembagaan sektor hulu migas.
Melalui model tersebut, BUK Migas dirancang sebagai entitas dengan kedudukan hukum dan kewenangan yang lebih tegas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Perbedaan BUK Migas dan SKK Migas
Perbedaan BUK Migas dan SKK Migas terutama terletak pada desain kelembagaan, dasar pembentukan, fungsi, serta kedudukan hukum yang direncanakan.
SKK Migas saat ini berada dalam kerangka satuan kerja pemerintah yang bertugas mengelola kegiatan usaha hulu migas.
Sebaliknya, BUK Migas dalam gagasan RUU Migas diarahkan menjadi badan usaha khusus yang menjalankan fungsi penguasaan negara sekaligus fungsi usaha di sektor hulu migas.
Status dan Kedudukan
SKK Migas merupakan satuan kerja khusus yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Adapun BUK Migas dirancang sebagai badan usaha khusus dalam RUU Migas yang menjalankan fungsi penguasaan negara sekaligus fungsi usaha di sektor hulu migas.
Dasar Pembentukan
SKK Migas dibentuk pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas melalui Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Berbeda dengan SKK Migas, BUK Migas belum merupakan lembaga yang resmi dibentuk. Pembentukannya masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas sehingga kedudukan dan bentuk akhirnya dapat berubah mengikuti proses legislasi.
Fungsi
SKK Migas berperan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama.
Sementara itu, dalam rancangan RUU Migas, BUK Migas diarahkan untuk menjalankan fungsi penguasaan negara sekaligus fungsi usaha dalam pengelolaan kegiatan hulu migas.
Status Saat Ini
SKK Migas masih menjadi lembaga yang menjalankan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kerangka kelembagaan yang berlaku saat ini.
BUK Migas masih berada pada tahap konsep dalam RUU Migas dan belum secara resmi menggantikan SKK Migas.
Skenario Pembentukan
Dalam pembahasan mengenai kelembagaan BUK Migas, terdapat beberapa opsi yang telah dibicarakan. Pilihannya mencakup menjadikan Pertamina sebagai BUK, membentuk badan usaha khusus baru, atau mengubah SKK Migas menjadi BUK.
Dengan demikian, perbedaan BUK Migas dan SKK Migas bukan hanya mengenai pergantian nama lembaga. Perubahan yang dirancang juga menyangkut kedudukan hukum, kewenangan, serta pola pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
3 Skenario Kelembagaan BUK Migas
Pembentukan BUK Migas hingga kini belum memiliki bentuk final. Komisi XII DPR sebelumnya menyiapkan tiga skenario terkait kelembagaan yang akan menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas.
1. Pertamina Menjadi BUK
Skenario pertama adalah menunjuk Pertamina sebagai BUK yang menggantikan posisi SKK Migas.
Dalam opsi ini, Pertamina, khususnya melalui Pertamina Hulu Energi (PHE), akan mengambil posisi yang sebelumnya dijalankan oleh SKK Migas.
2. Membentuk Badan Usaha Khusus Baru
Skenario kedua adalah membentuk badan usaha khusus yang benar-benar baru. Melalui pilihan tersebut, pemerintah dan DPR dapat membangun kelembagaan baru untuk menjalankan fungsi yang nantinya diatur dalam RUU Migas.
3. SKK Migas Diubah Menjadi BUK
Skenario ketiga adalah mengubah SKK Migas menjadi BUK dengan memberikan penguatan landasan hukum melalui undang-undang.
Ketiga pilihan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan. DPR sebelumnya menyebut terdapat kecenderungan terhadap salah satu opsi, tetapi bentuk final kelembagaan tetap menunggu proses legislasi RUU Migas.
BUK Migas dan Kepastian Hukum
Perubahan kelembagaan pengelola hulu migas juga berkaitan dengan posisi hukum lembaga tersebut dalam hubungan kontraktual dengan para pelaku usaha.
Dalam desain BUK, lembaga tersebut diarahkan memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan kontrak serta pengambilan keputusan teknis dan manajerial.
Kejelasan kedudukan tersebut menjadi penting karena kegiatan usaha hulu migas melibatkan berbagai aspek, mulai dari kontrak, investasi, rencana kerja, anggaran, hingga keputusan teknis. Seluruh proses tersebut membutuhkan kepastian mengenai pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
Dengan landasan kewenangan yang lebih tegas, proses pengambilan keputusan diharapkan memiliki batas serta prosedur yang lebih jelas. Namun, pembentukan BUK tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang ada.
Efektivitas kelembagaan tersebut tetap bergantung pada pengaturan dalam RUU Migas dan aturan turunannya, termasuk mengenai kewenangan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban lembaga.
Tantangan Perubahan SKK Migas Menjadi BUK
Perubahan bentuk kelembagaan membutuhkan masa transisi agar kegiatan hulu migas yang sedang berlangsung tetap memiliki kepastian hukum.
Perubahan status lembaga dapat berkaitan dengan berbagai aspek, seperti penataan aset, dokumen kontrak, sistem informasi, sumber daya manusia, serta mekanisme pengambilan keputusan yang telah berjalan.
Hubungan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga perlu mendapatkan kejelasan. Perubahan kelembagaan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam kontrak.
Selain itu, batas kewenangan antara BUK dengan kementerian maupun lembaga lain perlu dirumuskan secara jelas. Pengaturan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi pengelolaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan.
Pada sisi lain, peningkatan fleksibilitas kelembagaan perlu tetap disertai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Pengelolaan sektor migas berkaitan dengan sumber daya alam serta penerimaan negara sehingga kewenangan yang lebih besar tetap membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
DPR menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Namun, selama proses legislasi belum selesai, desain kelembagaan BUK Migas masih dapat mengalami perubahan.