JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase pembuktian setelah lebih dari satu tahun berjalan. Pemerintah mulai memperketat tata kelola program setelah muncul berbagai persoalan, mulai dari dugaan korupsi, kasus keracunan makanan, pelanggaran standar higienitas, hingga persoalan pengadaan bahan pangan.
Pembenahan dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah terjadi perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut. Penutupan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penertiban pegawai dan mitra, serta pengetatan standar keamanan pangan menjadi bagian dari langkah pemerintah memperbaiki pelaksanaan MBG.
Perubahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Posisi Kepala BGN kemudian mengalami dua kali pergantian dan kini dipimpin Sudaryono, mantan Wakil Menteri Pertanian.
Dalam dua pekan pertama kepemimpinannya, Sudaryono melakukan penertiban terhadap pegawai dan mitra penyelenggara MBG.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin. Selain itu, sembilan ASN dan PPPK diproses atas dugaan pelanggaran disiplin berat, sedangkan 39 pegawai lainnya dikenai sanksi administratif.
BGN juga menutup ratusan dapur penyelenggara MBG yang dinilai melanggar ketentuan.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 833 dapur SPPG ditutup permanen karena terbukti melanggar standar higienitas, sanitasi, maupun kualitas makanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 dapur berada di Sumatra, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah lainnya.
Sudaryono menegaskan dapur yang telah ditutup permanen tidak lagi mendapatkan pembayaran dari pemerintah.
"Dapur yang disuspensi secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Kalau dulu disuspensi tetapi tetap dibayar, kalau ini sudah disuspensi, tutup dan tidak dibayar," katanya.
Menurut Sudaryono, penindakan tersebut diperlukan agar pelanggaran sebagian mitra tidak berdampak terhadap kredibilitas penyelenggara MBG lainnya yang telah menjalankan program sesuai ketentuan.
Pemerintah memastikan penerima manfaat tetap mendapatkan makanan bergizi meski terdapat dapur yang ditutup. Distribusi makanan dialihkan ke dapur lain yang masih beroperasi di wilayah sekitar.
Pengetatan Pengadaan
Selain menertibkan dapur, BGN memperketat pengadaan bahan pangan untuk program MBG.
Seluruh dapur dilarang menggunakan komoditas bersubsidi, termasuk Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP.
Pembelian bahan pangan juga diwajibkan mengikuti Harga Acuan Pemerintah guna mencegah praktik pengadaan yang merugikan produsen maupun konsumen.
Sudaryono juga menegaskan tidak boleh lagi terjadi kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG.
"Bagaimana caranya memastikan tidak boleh ada keracunan lagi. Tidak boleh lagi. Ini fatal. Langsung kami suspend, kami copot kepala SPPG-nya," ujarnya.
BGN juga melakukan sinkronisasi data penerima manfaat bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk mencegah penerima ganda.
Integrasi data dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan BKKBN, Kementerian Kesehatan, serta instansi lainnya.
Menurut Sudaryono, sinkronisasi tersebut telah mengurangi sekitar enam juta data penerima ganda sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran.
Evaluasi Dampak
Di tengah pembenahan tersebut, sejumlah ekonom dan peneliti menilai pemerintah perlu memperluas evaluasi MBG. Keberhasilan program dinilai tidak cukup hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi maupun penerima manfaat.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah mengatakan pemerintah perlu membangun sistem pangan yang berkelanjutan dan tidak sekadar mengejar target administratif.
Menurut dia, sejumlah program strategis pemerintah dengan anggaran besar masih menghadapi persoalan tata kelola, termasuk MBG.
"Kalau kita lihat lagi, banyak program strategis pemerintah yang menyerap anggaran besar justru tata kelolanya mengalami kegagalan. Contohnya program makan bergizi gratis karena masih banyak persoalan keamanan pangan, kualitas gizi, transparansi anggaran, dan rantai pasok yang tidak stabil," ujarnya.
Isnawati mengatakan indikator keberhasilan MBG perlu diarahkan pada dampak nyata terhadap perbaikan gizi anak dan kesejahteraan produsen pangan lokal.
"Program sebesar itu tidak hanya diukur dari jumlah porsi atau jumlah penerima manfaat. Harus diketahui apakah benar-benar memberikan dampak nyata untuk petani lokal dan anak-anak kita," katanya.
Kesiapan Dapur
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG juga terlihat dari kesiapan dapur penyedia makanan.
Menurutnya, standar higiene, sanitasi, dan pengelolaan limbah seharusnya dipenuhi sebelum dapur beroperasi.
"Standar teknis seperti kelayakan higiene sanitasi dan pengolahan limbah seharusnya menjadi syarat masuk, bukan justru dipenuhi setelah dapur beroperasi. Ini menunjukkan verifikasi pra-operasional tidak berjalan dengan disiplin," ujarnya.
Yusuf menilai ekspansi MBG dilakukan dalam skala besar ketika kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem pengawasan belum sepenuhnya memadai.
Karena itu, pemerintah dinilai seharusnya menerapkan proyek percontohan terlebih dahulu sebelum memperluas program secara nasional.
"Harusnya ada piloting project terlebih dulu, diuji di wilayah terbatas, dievaluasi ketat, baru kemudian diperluas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ekspansi dilakukan dulu, evaluasi menyusul setelah muncul kasus," katanya.
Menurut Yusuf, persoalan MBG juga berkaitan dengan pengadaan bahan pangan. Praktik mark up harga bahan baku maupun pengurangan porsi makanan dinilai dapat menurunkan kualitas layanan sekaligus mengganggu mekanisme harga pangan di tingkat lokal.
Program MBG merupakan pembeli pangan dalam jumlah besar sehingga pengadaan yang tidak kompetitif berpotensi menciptakan distorsi harga.
"Program seperti MBG adalah pembeli besar di tingkat lokal. Ketika ada mark up dan pembatasan supplier, itu bisa menciptakan harga acuan buatan yang mendorong harga pangan di sekitar ikut naik," ujarnya.
Yusuf menilai kondisi tersebut juga dapat menghambat tujuan MBG sebagai penggerak ekonomi daerah karena manfaat pengadaan berpotensi hanya dinikmati pemasok tertentu.
Menurutnya, SPPG semestinya dapat menjadi offtaker bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM pangan di daerah.
Karena itu, pembenahan tata kelola perlu dibarengi digitalisasi pengadaan, audit berbasis data secara real time, serta penguatan integrasi dengan ekonomi lokal.
"Dengan ruang fiskal yang terbatas, program ini tidak bisa dipaksakan merata. SPPG perlu difokuskan ke daerah yang benar-benar membutuhkan," katanya.
Fase Pembuktian
Pembenahan di tubuh BGN kini menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program MBG. Setelah melewati fase ekspansi, pemerintah dituntut membuktikan bahwa program tersebut mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Keberhasilan MBG selanjutnya tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah SPPG maupun penerima manfaat, tetapi juga keamanan pangan, kualitas makanan, ketepatan sasaran, efektivitas anggaran, serta manfaat bagi produsen pangan lokal.
Dengan skala pembelian pangan yang besar, MBG juga memiliki potensi menjadi penggerak ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan di daerah.
Namun, potensi tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan program berjalan sesuai tujuan awal.
Jika pembenahan berlangsung konsisten, MBG berpeluang berkembang menjadi instrumen pembangunan pangan yang lebih berkelanjutan. Sebaliknya, apabila evaluasi hanya berfokus pada penindakan setelah terjadi masalah tanpa mengukur dampak terhadap kualitas gizi dan perekonomian pangan, tujuan program akan sulit tercapai.