JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Saat dibawa keluar gedung, ia mengenakan kemeja batik lengan panjang dan tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim digunakan dalam perkara tindak pidana khusus.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan pendalaman sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu," ujar Febrie kepada wartawan.
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
"Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya," katanya.
Febrie juga menyatakan keyakinannya bahwa perkara yang sedang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Saya merasa ini kriminalisasi," ucapnya.
Diperiksa Sejak Siang
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie memenuhi panggilan penyidik.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan," kata Anang.
Menurutnya, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Meski telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kedatangan Febrie tidak sempat terlihat oleh awak media yang telah menunggu sejak siang.
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Febrie. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026, Febrie awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci dasar penetapan tersangka maupun perkara yang menjadi dasar penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.